Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
FEBI SAPUTRA panggilan FEBI bin JALIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/L.3.24/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBI SAPUTRA panggilan FEBI bin JALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-31/DMSY/Enz.2/09/2025

 

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

           

Nama lengkap

:

FEBI SAPUTRA  Pgl. FEBI Bin JALIN

Tempat lahir

:

Abai Siat

Umur / tanggal lahir

:

38 Tahun/ 8 Februari 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Bukit Aman Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1

Penangkapan

:

Tanggal 4 Juli  2025

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tanggal 10 Juli 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Tanggal  30 Juli 2025 s/d tanggal 7 September 2025

 

  • Perpanjangan PN

 

Tanggal 8 September 2025 s/d tanggal 7 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025 atau sampai dengan tanggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

 

  1. D A K W A A N :

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa FEBI SAPUTRA  Pgl. FEBI Bin JALIN pada hari Jumat tanggal 27 Juni tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Tontang Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. ANTO (DPO) dan memesan Shabu kepadanya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga yang harus Terdakwa setorkan sebanyak Rp. 16.000.000 (enam bela juta rupiah), setelah di iyakan oleh Sdr. ANTO (DPO) kamudian Terdakwa menunggu Shabu tersebut dirumah Terdakwa di Jorong Sungai Tontang Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, yang mana Shabu tersebut diantarkan langsung oleh orang suruhan Sdr. ANTO (DPO) kerumah Terdakwa , kemudian sekitar jam 16.00 wib orang suruhan Sdr. ANTO (DPO) tersebut tiba dirumah Terdakwa dan langsung menyerahkan Shabu pesanan tersebut kepada Terdakwa . Setelah Terdakwa menerima Shabu tersebut, orang suruhan Sdr. ANTO (DPO) tersebut langsung pergi, kemudian setelah itu Terdakwa langsung masuk ke kamar Terdakwa  dan membagi sebagian Shabu tersebut menjadi paket kecil siap jual, setelah itu Terdakwa hanya menunggu di rumah Terdakwa untuk menunggu pembeli. Kemudian pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 setelah terkumpul uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penjualan Narkotika jenis Shabu Terdakwa langsung menyetorkan uang tersebut kepada Sdr. ANTO (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening BRI atas nama sdr. ANTO dan pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 juga terkumpul uang penjualan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa  sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut juga langsung Terdakwa setorkan kepada Sdr. ANTO (DPO). Pada hari Jum'at tanggal 4 Juli 2025 Sekira pukul 02.00 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Jorong Sungai Tontang Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang beberapa orang dari pihak kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya yakni Saksi HERU IRAWAN dan Saksi RAFI NURAHMAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan diatas lantai kamar terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jens Shabu dengan total berat bersih 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) pack plastik klip bening, uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru saat penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi TAUHID selaku kepala jorong dan saksi YURNALIS selaku ketua pemuda jorong.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jens Shabu dengan total berat bersih 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram jenis sabu yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah yang terdakwa beli dari Sdr. ANTO (DPO)
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2338 / NNF / 2025 tanggal 15 bulan Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa FEBI SAPUTRA  Pgl. FEBI Bin JALIN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 63/10771.00/2025 tanggal 5 Juli 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Rudiansyah Saputra dengan NIK : P7966, diketahui bahwa 14 (empat belas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 10,25 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat kotor 0,11 Gram dan berat bersih 0,02 Gram.

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa FEBI SAPUTRA  Pgl. FEBI Bin JALIN pada hari Jumat tanggal 4 Juli tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Tontang Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 4 Juli 2025 Sekira pukul 02.00 Wib saat Terdakwa  sedang berada dirumah Terdakwa di Jorong Sungai Tontang Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang beberapa orang pihak kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Pores Dharmasraya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  dan ditemukan diatas lantai kamar terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jens Shabu dengan total berat bersih 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) pack plastik klip bening, Uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek VIVO warna biru, saat penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi TAUHID selaku kepala jorong dan saksi YURNALIS selaku ketua pemuda jorong
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jens Shabu dengan total berat bersih 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram jenis sabu yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa miliki dari Sdr. ANTO (DPO)
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2338 / NNF / 2025 tanggal 15 bulan Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa FEBI SAPUTRA  Pgl. FEBI Bin J ALIN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 63/10771.00/2025 tanggal 5 Juli 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Rudiansyah Saputra dengan NIK : P7966, diketahui bahwa 14 (empat belas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 10,25 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat kotor 0,11 Gram dan berat bersih 0,02 Gram.  

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

 

Pulau Punjung, 09 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, SH.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya