Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Plj 1.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
2.MARSICA LESTARI, S.H
3.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
ERIK RUSDI bin DEDI panggilan ERIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/L.3.24/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PERDANA ALFIAN, S.H
2MARSICA LESTARI, S.H
3NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK RUSDI bin DEDI panggilan ERIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A AN :

-----------Bahwa terdakwa ERIK RUSDI BIN DEDI PGL ERIK bersama REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Afdeling J Sublog J3 perkebunan kelapa sawit PT.Incasi Raya pangian Jr. Sinamar Kenagarian Sinamar Kec.Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

-  Bahwa cara Terdakwa Bersama dengan REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) melakukan perbuatan tersebut yaitu berawal pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa bertemu dengan REF(DPO) di pasar Blok D Koto Baru kecamatan Koto Besar kab Dharmasraya, terdakwa di tawarkan pekerjaan oleh REF(DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit PT.Incasi Raya pangian, REF(DPO) mengatakan bahwa sudah mengetahui lokasi tersebut karena pernah bekerja di PT.Incasi Raya pangian, lalu terdakwa mengiyakan ajakan REF(DPO) karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, kemudian pada pukul 16.00 WIB terdakwa dibawa oleh REF(DPO) kerumahnya untuk mempersiapkan alat untuk memanen kelapa sawit tersebut, kemudian REF(DPO) mengatakan kepada terdakwa “kita bawa teman lah bang” kemudian terdakwa menjawab “ iya tidak apa-apa”, kemudian REF(DPO) pergi meninggalkan terdakwa di rumahnya untuk menjemput FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) , 1 (satu) jam kemudian REF(DPO) Kembali untuk menjemput terdakwa, kemudian Terdakwa Bersama dengan REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) berangkat dari rumah REF(DPO) menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian di Afdeling J Sublog J3 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Fit S tanpa body tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X warna hitam tanpa nomor polisi, setibanya di kebun kelapa sawit PT. Incasi Raya Pangian REF(DPO) dan BAHRI(DPO) langsung memanen buah kelapa sawit sedangkan terdakwa dan FAUZI(DPO) melangsir buah kelapa sawit yang sudah di panen ke pinggir jalan poros dan menumpuknya di suatu tempat dan ditutup dengan rumput kacang-kacangan, setelah dirasa cukup banyak kelapa sawit yang di panen sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa bersama dengan REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) kembali kerumah masing masing untuk beristirahat, sekitar pukul 05.00 terdakwa berangkat dari rumah menggunakan mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt Warna Hitam Nomor Polisi BM 9057 KB menuju ke rumah REF(DPO), kemudian terdakwa bersama dengan REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) berangkat ke lokasi tumpukan buah kelapa sawit yang telah di panen sebelumnya, sesampainya dilokasi REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) langsung memuat buah kelapa sawit yang telah di panen menggunakan tangan yang mana saat itu terdakwa berada didalam mobil, setelah dirasa cukup terdakwa membawa buah kelapa sawit keluar lokasi tetapi pada saat diperjalanan mobil terdakwa terpuruk karena ada jalan berlubang dan becek, kemudian mobil terdakwa rusak dan tidak dapat dihidupkan lagi, setelah itu terdakwa bersama dengan REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) menurunkan kelapa sawit yang dicuri di tepi jalan poros lalu mendorong mobil yang rusak tersebut sejauh 50 (lima puluh) Meter, karena hari sudah pagi terdakwa bersama dengan REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) pergi meninggalkan mobil yang rusak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Fit S tanpa body tanpa nomor polisi dengan bonceng 4 (empat) untuk menuju pulang dan mencari mobil penarik yang bisa mengeluarkan mobil terdakwa yang rusak,  dan tidak lama kemudian terdakwa mendapat kabar bahwa mobil tersebut sudah dibawa ke polsek sungai rumbai

  • Bahwa saksi ARIS ZALIKHU mendapatkan informasi dari saksi INDRA PURNA IRAWAN pada 26 Februari 2023 dimana saksi INDRA PURNA IRAWAN menemukan sebuah mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt Warna Hitam Nomor Polisi BM 9057 KB dan ada tumpukan kelapa sawit di dekat mobil tersebut, setelah sampai di lokasi saksi ARIS ZALIKHU melakukan pengecekan pada mobil tersebut menemukan 1 (satu) dompet warna coklat bertuliskan levis berisikan 1 (satu) buah KTP an Erik Rusdi, 1 (satu) buah kartu SIM A an Erik Rusdi dan 1 (satu) buah kartu BPJS kesehatan an Erik Rusdi, lalu saksi ARIS ZALIKHU menghitung jumlah tandan yang mena berjumlah 178 (seratus tujuh puluh delapan) lalu saksi ARIS ZALIKHU membawa mobil dan kelapa sawit tersebut ke polsek sungai rumbai
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama REF(DPO), FAUZI(DPO) dan BAHRI(DPO) mengambil 178 (seratus tujuh puluh delapan) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 2.158 (dua ribu seratus limapuluh delapan) Kg milik PT.Incasi Raya pangian tanpa izin tersebut untuk dibagi rata lalu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari .
  • Bahwa harga Buah Kelapa Sawit per kilogramnya adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus). Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Incasi Raya pangian mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.395.00,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya