Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Plj 1.Sutambah
2.Putriyani
1.Dahroni
2.Lamiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutambah
2Putriyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomi Marjohan, SHSutambah
2Tomi Marjohan, SHPutriyani
Tergugat
NoNama
1Dahroni
2Lamiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Kuasa Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Para Penggugat sebagai ayah dan ibu kandung dari Vanesa Issabel;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menganti / menghilangkan Para Penggugat sebagai ayah dan ibu kandung dari Vanesa Issabel yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 1310-LT-15122014-0033 tertanggal 16 Desember 2014 dan Kartu Keluarga Nomor 1310020307120015 tertanggal 04 November 2021 dari yang seharusnya orang tua kandung Vanesa Issabel adalah Para Penggugat dirobah menjadi Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak/izin untuk dikuatkan sebagai ayah dan ibu kandung dari Vanesa Issabel serta memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya untuk menganti nama orang tua Vanesa Issabel yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 1310-LT-15122014-0033 tertanggal 16 Desember 2014 dari yang sebelumnya nama Para Tergugat (Dahroni ayah dan Lamiyem ibu) di ubah ke nama Para Penggugat (Sutambah ayah dan Putriyani ibu) serta memperbaiki / menghapus nama anak Para Penggugat (Vanesa Issabel) pada Kartu Keluarga Para Tergugat Nomor 1310020307120015 tertanggal 04 November 2021 selanjutnya diberi izin untuk dimasukan ke Kartu Keluarga Penggugat II.
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
  6. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang Para Penggugat ajukan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak