Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Plj 1.MARSICA LESTARI, S.H
2.EFRIZA LASYERSI, SH
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
JAMIL SYAHDAT panggilan JAMIL bin NAZIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-552/L.3.24/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSICA LESTARI, S.H
2EFRIZA LASYERSI, SH
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMIL SYAHDAT panggilan JAMIL bin NAZIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

---------- Bahwa Terdakwa JAMIL SYAHDAT PGL JAMIL BIN NAZIRI, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Rumah Makan Umega di Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa datang dengan sebuah bus dari Muara Enim Sumatera selatan dan turun di SPBU Gunung Medan, Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya kemudian beristirahat di SPBU Gunung Medan, kemudian pukul 08.00 WIB, terdakwa terbangun lalu melihat di seberang SPBU Gunung Medan terdapat Rumah Makan Umega di Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju rumah makan Umega dengan tujuan untuk meminta nasi karena terdakwa belum makan. Sesampainya terdakwa di Rumah Makan Umega, terdakwa melihat  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan kuning dengan nomor Polisi BA 5460 VB dengan nomor rangka MHIJM2119GK064252 dan nomor mesin JM21E1058839 sedang parkir di parkiran yang kunci motornya masih berada pada motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati dan duduk diatas sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mengawasi situasi disekitar Rumah Makan Umega, setelah merasa aman terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dibawa oleh terdakwa pulang ke Desa Batu Sondat, Sumatera Utara, setelah terdakwa membawa sepeda motor dengan jarak 2 (dua) meter dari parkiran, terdakwa dikejar oleh saksi HERLI FEBRIANSYAH PGL FEBI  dan terjatuh didepan sebuah warung milik saksi IHSAN NUGROHO Pgl IHSAN yang ada disamping Rumah Makan Umega, setelah itu terdakwa melarikan diri kearah SPBU Gunung Medan karena dikejar beberapa orang yang berada di sekitaran Rumah Makan Umega, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Dharmasraya untuk di proses hukum. -----------------
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan kuning dengan nomor Polisi BA 5460 VB dengan nomor rangka MHIJM2119GK064252 dan nomor mesin JM21E1058839 milik saksi MISWARNI Pgl IMIS tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi MISWARNI Pgl IMIS.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi MISWARNI Pgl IMIS mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-, (Sepuluh juta rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya