Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2026/PN Plj DEBI AWALUDDIN Maliki bin Tumiat panggilan MALIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/05/I/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEBI AWALUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maliki bin Tumiat panggilan MALIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib bertempat di Afdeling V Sublog V1 PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit,
  2. Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang Perempuan yang bernama MALIKI Pgl MALIKI, sedangkan yang menjadi korban PT. Incasi Raya Pangian,
  3. Adapun barang milik PT. Incasi Raya Pangian yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung berat lebih kurang 20 Kg (dua puluh kilogram),
  4. Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BA 3889 VO dan 1 (satu) buah karung plastic warna putih.
  6. Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Incasi Raya Pangian,
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut  PT. Incasi Raya Pangian telah mengalami kerugian sebesar  Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
Pihak Dipublikasikan Ya