| Dakwaan |
- Kejadian berawal pada hari jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Afdeling A Sublok A 5 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, terdakwa di tangkap oleh anggota brimob karena telah mengambil 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya lebih kurang 80 Kg saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda supra warna hitam tanpa nomor polisi disaat mengambil brondolan tersebut dan kemudian terdakwa beserta 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya + 80 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke polsek sungai rumbai.
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II”.
|