| Dakwaan |
KESATU :
----------- Bahwa Terdakwa ANGGA FERDIYANSAH Pgl ANGGA Bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Komplek Sakinah No. 7, Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ANGGA FERDIYANSAH Pgl ANGGA Bin ZULKIFLI yang berada dirumah kontrakannya di Komplek Sakinah No. 7, Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dengan menggunakan handphone merk OPPO warna ungu menghubungi ANDI NABILA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang pembayarannya setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual oleh terdakwa Angga Ferdiansyah. Andi Nabila pun menyetujuinya.------------------------
- Sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa Angga Ferdiansyah kemudian pergi menuju Pasar Lama Jalan Jorong Sungai Tambang Kunangan Parit Rantang Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan di dekat sumur belakang Pasar Lama. Setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Angga Ferdiansyah dapatkan, terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum, yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Komplek Sakinah No. 7, Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum berangkat ke Dharmasraya. Sesampai di Dharmasraya sekitar pukul 21.00 Wib, saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum langsung melakukan pemantauan terhadap rumah kontrakan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
- Sekira pukul 21.30 wib, saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Angga Ferdiansyah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 2 (dua) pak plastik klip warna bening, ditemukan diatas meja makan di dapur rumah kontrakan,---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam dompet warna merah bermotif, ditemukan di lantai ruang tamu rumah kontrakan,-------------------------------
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam dompet warna ungu bermotif, ditemukan diatas meja dalam kamar rumah kontrakan,---------------------------------------------
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan,--
- 1 (satu)) unit handphone android merk OPPO warna ungu, ditemukan diatas meja makan di dapur rumah kontrakan.------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa Angga Ferdiansyah dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa Angga Ferdiansyah kepada pembeli yang datang ke rumah kontrakan terdakwa.-----------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah kontrakan terdakwa Angga Ferdiyansah, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 699 / X / 023100 / 2025, tanggal 23 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : ---------------------------------
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 21,19 gr (dua puluh satu koma sembilan belas gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) dan sisanya seberat 21,10 gr (dua puluh satu koma sepuluh gram) untuk pembuktian dipersidangan.---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,57 gr (empat koma lima puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dan sisanya seberat 4,50 gr (empat koma lima puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;----------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,98 gr (nol koma sembilan puluh delapan gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;------------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;---------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;----------------------
Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 27,07 gr (dua puluh tujuh koma nol tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram) dan sisanya seberat 25,60 gr (dua puluh lima koma enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3893 / NNF / 2025, tanggal 29 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :---------------
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa :-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr diberi nomor barang bukti 5789 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gr diberi nomor barang bukti 5790 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gr diberi nomor barang bukti 5791 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,98 gr diberi nomor barang bukti 5792 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gr diberi nomor barang bukti 5793 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gr diberi nomor barang bukti 5794 / 2025 / NNF.---------------
- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr diberi nomor barang bukti 5795 / 2025 / NNF.--------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli.----------------
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5789 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5790 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5791 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5792 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5793 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5794 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5795 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5789 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5790 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5791 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5792 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5793 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5794 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5795 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 5789 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5790 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5791 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5792 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5793 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5794 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5795 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
- Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli dibeli untuk dijual dan Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa ANGGA FERDIYANSAH Pgl ANGGA Bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Komplek Sakinah No. 7, Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum, yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Komplek Sakinah No. 7, Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum berangkat ke Dharmasraya. Sesampai di Dharmasraya sekitar pukul 21.00 Wib, saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum langsung melakukan pemantauan terhadap rumah kontrakan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
- Sekira pukul 21.30 wib, saksi Robby Yuliandri, SH dan saksi Man Ruum mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Angga Ferdiansyah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 2 (dua) pak plastik klip warna bening, ditemukan diatas meja makan di dapur rumah kontrakan,---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam dompet warna merah bermotif, ditemukan di lantai ruang tamu rumah kontrakan,-------------------------------
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam dompet warna ungu bermotif, ditemukan diatas meja dalam kamar rumah kontrakan,---------------------------------------------
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan,--
- 1 (satu)) unit handphone android merk OPPO warna ungu, ditemukan diatas meja makan di dapur rumah kontrakan.------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Angga Ferdiansyah dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------- .
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah kontrakan terdakwa Angga Ferdiyansah, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 699 / X / 023100 / 2025, tanggal 23 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : ---------------------------------
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 21,19 gr (dua puluh satu koma sembilan belas gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) dan sisanya seberat 21,10 gr (dua puluh satu koma sepuluh gram) untuk pembuktian dipersidangan.---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,57 gr (empat koma lima puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dan sisanya seberat 4,50 gr (empat koma lima puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;----------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,98 gr (nol koma sembilan puluh delapan gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;------------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;---------------
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram). Seluruhnya digunakan untuk uji labfor;----------------------
Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 27,07 gr (dua puluh tujuh koma nol tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram) dan sisanya seberat 25,60 gr (dua puluh lima koma enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3893 / NNF / 2025, tanggal 29 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :---------------
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa :-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr diberi nomor barang bukti 5789 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gr diberi nomor barang bukti 5790 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gr diberi nomor barang bukti 5791 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,98 gr diberi nomor barang bukti 5792 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gr diberi nomor barang bukti 5793 / 2025 / NNF.---------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gr diberi nomor barang bukti 5794 / 2025 / NNF.---------------
- 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr diberi nomor barang bukti 5795 / 2025 / NNF.--------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli.----------------
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5789 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5790 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5791 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5792 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5793 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5794 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
|
5795 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5789 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5790 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5791 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5792 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5793 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5794 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
5795 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 5789 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5790 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5791 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5792 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5793 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5794 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- 5795 / 2025 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
- Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli dalam penguasaan Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli dan Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli mengakui tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Angga Ferdiyansah Pgl Angga Bin Zulkifli sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------- |