Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
82/Pid.C/2026/PN Plj NOVIRMAN YUSMAN, SH ANITA RAMBE panggilan ANITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/57/IV/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOVIRMAN YUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANITA RAMBE panggilan ANITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 13.00 Wib di Afdeling A Sublog A.6 PT. Sak Aye Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit,
  2. Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang Perempuan yang bernama ANITA RAMBE Pgl ANITA, sedangkan yang menjadi korban PT. Sak Aye,
  3. Adapun barang milik PT. Sak Aye yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung berat 30 Kg,
  4. Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda Legenda warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah karung,
  6. Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Sak Aye,
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut  PT. Sak Aye telah mengalami kerugian sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
Pihak Dipublikasikan Ya