| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa GIN GIN GINAGAN. D Pgl GIN Bin DARMAWAN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025 bertempat di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa menelfon Sdr. SHERI (dalam daftar pencarian orang) untuk melakukan pembelian narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Sdr. SHERI (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali, , lalu setelah negosiasi melalui telfon Terdakwa sepakat membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Sdr. SHERI sebanyak 25,40 (dua puluh lima koma empat puluh) gram dengan harga Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah) yang mana pembelian tersebut dibayarkan oleh Terdakwa dengan sistem dicicil apabila barang tersebut telah habis pada saat dijual kembali oleh Terdakwa, Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Sdr. SHERI mengantarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang bertempat di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, selanjutnya setelah menerima Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dari Sdr. SHERI Terdakwa membagi Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket sedang yang masingmasing berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu seberat 5 (lima) gram dengan maksud untuk dijual kembali, lalu pada hari Minggu tanggal 09 November sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEKLI (dalam daftar pencarian orang), dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdawa, tidak lama berselang Sdr. TEKLI mendatangi Terdakwa di kediamanya yang bertempat di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Sdr. TEKLI, dimana Terdakwa menjual narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket yang masingmasing paketnya Terdakwa jual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr TEKLI yang mana pembayaranya akan di bayarkan oleh Sdr.TEKLI apabila narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut telah berhasil dijual kembali oleh Sdr. Tekli
- kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang bertempat di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Terdakwa didatangi Saksi RAFI’ NURRAHMAN dan Saksi BEGI M (masingmasing merupakan anggota satresnarkoba Polres Dharmasraya) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut, Kemudian Saksi RAFI’ NURRAHMAN dan Saksi BEGI M langsung mengamankan Terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUMARDI (selaku kepala jorong) dan Saksi Suyanto (masyarakat sekitar), kemudian pada saat Saksi RAFI’ NURRAHMAN dan Saksi BEGI M melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) buah plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika Golongan I Jenis Shabu yang terdapat di dalam dompet hitam milik Terdakwa dan disimpan dilam saku celana Terdakwa, pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut merupakan miliknya, dan Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Sdr. TEKLI, dimana Terdakwa menjual narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket yang masingmasing paketnya Terdakwa jual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kantong kepada Sdr TEKLI yang mana pembayaranya akan di bayarkan oleh Sdr.TEKLI apabila narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut telah berhasil dijual oleh Sdr. Tekli, setelah itu Saksi RAFI’ NURRAHMAN dan Saksi BEGI M membawa Terdakwa ke Polres Dharmasraya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah diamankan/disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam milik terdakwa yang di dalamnya terdapat 2 paket plastic klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
- 1 (satu) buah sendok shabu warna hitam terbuat dari pipet/ plastic
- 1 (satu) pack plastic klip bening
- 1 (satu) unit HP merk Tecno Pova warna biru
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (buah) plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dilakukan penimbangan pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 111/10771.00/2025 pada hari Senin tanggal 10 November 2025 yang ditanda tangani oleh Hairil NIK.P80609 selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti,dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat bersih 4,86 (empat koma delapan enam) gram
- 1 (satu) paket plastic bening yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat bersih 2,36 (dua koma tiga enam) gram
Kemudian disisihkan 1 (satu) Paket Kecil seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium , sehingga total berat bersih setelah disisihkan seberat 7, 2 (tujuh koma dua) gram
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian laboratorium pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4112/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti,setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,02 gram yang merupakan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabushabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |