Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Plj 1.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H., M.H
3.ASRI YETTI, SH
4.MARSICA LESTARI, S.H
RENDRA MAHARARA panggilan RENDRA bin BUYUNG SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-222/L.3.24/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H., M.H
3ASRI YETTI, SH
4MARSICA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA MAHARARA panggilan RENDRA bin BUYUNG SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          D A K W A A N :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RENDRA MAHARARA Pgl RENDRA Bin BUYUNG SARYIF, pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Poros Abai Siat Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan kematian, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu  tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah terdakwa Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, datang DEDI PURNAMA (Alm) dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik terdakwa untuk pergi ke Blok C Sitiung IV, lalu sekira pukul 11.30 WIB saat terdakwa pulang ke rumah, terdakwa melihat sepeda motor terdakwa sudah terparkir didepan rumah terdakwa dan terdakwa emosi karena DEDI PURNAMA (Alm) mengembalikan sepeda motor milik terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa. Setelah itu, terdakwa naik keatas mobil Colt Diesel milik terdakwa dan akan menuju ke tambang pasir yang berada di Nagari Bonjol, lalu Saksi RENI memanggil dan memberikan kunci motor kepada terdakwa yang dititipkan kepada saksi RENI, kemudian kunci sepeda motor tersebut terdakwa lemparkan kepekarangan depan rumah terdakwa karena terdakwa marah dengan DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di tambang pasir tersebut, kemudian datang saksi ILON Pgl ILON dan DEDI PURNAMA (Alm) menemui terdakwa, setelah itu saksi ILON menyatakan untuk tidak memarahi DEDI PURNAMA (Alm), setelah itu terdakwa menjawab wajar saja jika terdakwa marah karena sepeda motor terdakwa tidak dikembalikan kepada terdakwa dan hanya dititipkan kepada saksi RENI. Saat itu DEDI PURNAMA (Alm) hanya diam saja, lalu terdakwa meninggalkan saksi ILON Pgl ILON dan DEDI PURNAMA (Alm). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai dirumah dan menyuruh istri terdakwa bernama TIKA untuk mencari kunci sepeda motor yang dibuang oleh terdakwa di pekarangan.
  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja mengangkut sawit di PT.SMP terdakwa mengirim pesan kepada saksi MUSTAR HAYANDI Pgl YANDI untuk meminta nomor handphone DEDI PURNAMA (Alm), namun saksi MUSTAR HAYANDI Pgl YANDI mengatakan tidak mempunyai nomor telfon DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya, setelah itu orang tua terdakwa menyuruh terdakwa kerumah sdr. NILIS untuk mendoa. Sebelum terdakwa pergi ke rumah sdr NILIS, terdakwa menelfon DEDI PURNAMA (Alm) untuk menanyakan dimana keberadaan DEDI PURNAMA (Alm), kemudian DEDI PURNAMA (Alm) menjawab bahwa ianya berada di rumah sdr. NILIS. Lalu, terdakwa pergi kerumah sdr. NILIS dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Silver, Sekira pukul 18.30 WIB terdakwa sampai di rumah sdr. NILIS dan melihat DEDI PURNAMA (Alm) dan menyuruh DEDI PURNAMA (Alm) menunggu terdakwa sebentar karena terdakwa ingin memberikan uang kepada sdr. NILIS. Setelah itu, terdakwa mengajak DEDI PURNAMA (Alm) naik keatas mobil untuk menanyakan tentang masalah sepeda motor yang dipinjamnya, lalu DEDI PURNAMA (Alm) naik ke mobil terdakwa dan duduk di sebelah terdakwa. Kemudian DEDI PURNAMA menanyakan tujuan terdakwa mengendarai mobil, setelah itu terdakwa menjawab akan pergi ke Sungai Betung untuk menambah vulkanisir ban colt diesel. Setelah mobil berjalan terdakwa menanyakan Kembali mengenai sepeda motor yang dikembalikan oleh DEDI PURNAMA (Alm) tanpa sepengetahuan terdakwa. Lalu, DEDI PURNAMA (Alm) hanya diam dan menelfon saksi ILON dan terdakwa langsung mengambil Handphone milik DEDI PURNAMA (Alm) dan berbicara kepada saksi ILON untuk mengatakan agar saksi ILON tidak usah ikut campur permasalahan terdakwa dan DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 19.00 WIB disaat dalam perjalanan karena ketakutan DEDI PURNAMA (Alm) membuka pintu depan sebelah kiri mobil terdakwa dan langsung melompat keluar, kemudian terdakwa kaget dan melihat di kaca spion bagian kiri namun tidak terlihat apa-apa karena keadaan yang gelap setelah itu terdakwa meninggalkan DEDI PURNAMA (Alm) begitu saja dan tidak berniat untuk menolong selain itu karena DEDI PURNAMA (Alm) jatuh dan melompat dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa setelah terdakwa memarahi DEDI PURNAMA (Alm). Setelah 5 (lima) menit DEDI PURNAMA (Alm) jatuh dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa Kembali lagi untuk melhat DEDI PURNAMA (Alm) namun terdakwa tetap tidak berhenti untuk menolong DEDI PURNAMA (Alm), dan melihat DEDI PURNAMA (Alm) sedang diangkat oleh warga naik keatas motor untuk dibawa ke Rumah Sakit, sedangkan terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa dan meletakkan mobil beserta kuncinya di rumah orang tua terdakwa, kemudian pergi kearah perkebunan sawit di daerah Padang Bungur Nagari Abai SIat untuk melarikan diri dan bermalam di kebun tersebut. Lalu, sekira pukul 03.00 WIB tanggal 09 Desember 2022 terdakwa mendapatkan pesan dari saksi YANDI mengabarkan bahwa DEDI PURNAMA (Alm) sudah meninggal dunia, karena mengetahui DEDI PURNAMA (Alm) meninggal dunia, lalu terdakwa tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bus Family Raya untuk melarikan diri dan tinggal di Jakarta selama + 2 (dua) bulan, kemudian pada bulan Februari 2023 terdakwa pulang kerumah di Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan bermalam selama 2 (dua) hari kemudian pergi lagi ke daerah Kabupaten Bungo dan tinggal di Bungo selama + 2 (dua) bulan dengan bekerja sebagai pemanen sawit, lalu pada Bulan Mei Tahun 2023 pergi ke Kabupaten Batanghari untuk bekerja sebagai penambang mas selama + 6 (enam) bulan. Kemudian, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pulang ke Dharmasraya untuk menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai karena terdakwa tidak tahan dalam pelarian dan merasa ketakutan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 66/VER/IV/2022/Rs. Bhayangkara tanggal 12 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Mayat Tn. Dedi Purnama yang ditandatangani oleh dr. ROSMAWATI, M.Ked (FOR) SP.FM dengan kesimpulan penyebab kematian Korban adalah pendarahan yang hebat disertai keretakan pada tulang kepala yang disebabkan trauma tumpul.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 76/VR/RSUD/2022 Nomor rekam Medi RSUD SD : 091148 tanggal 08 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dokter IGD RSUD Sungai Dareh dr. Hajar Nurfa Jirin dan diketahui oleh Dokter Forensik dan Medikolegal RSUD Sungai Dareh dr Yendri Suryandi, Sp. FM dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka pada kepala bagian belakang disertai memar, keluar darah dari hidung dan mulut, serta terdapat luka lecet pada dada. Hasil pemeriksaan sinar tembus pada dada menunjukkan paru-paru basah akibat trauma. Seluruh kelainan diatas akibat trauma tumpul. Korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sungai Dareh selama 3 jam lewat 30 menit, dilakukan pemantuan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian oksigen, pemberian cairan infus, antibiotik, obat anti pendarahan, vitamin K, vaksin tetanus, pemasangan alat penyangga leher, pengisapan bekuan darah dari kepala. Pada korban direncanakan untuk dirujuk ke RS dengan fasilitas yang lebih lengkap. Pada pukul 01.40 WIB korban mengalami henti nafas dan dilakukan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul 01.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

--------  Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa RENDRA MAHARARA Pgl RENDRA Bin BUYUNG SARYIF, pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Poros Abai Siat Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, mengakibatkan kematian, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu  tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah terdakwa Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, datang DEDI PURNAMA (Alm) dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik terdakwa untuk pergi ke Blok C Sitiung IV, lalu sekira pukul 11.30 WIB saat terdakwa pulang ke rumah, terdakwa melihat sepeda motor terdakwa sudah terparkir didepan rumah terdakwa dan terdakwa emosi karena DEDI PURNAMA (Alm) mengembalikan sepeda motor milik terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa. Setelah itu, terdakwa naik keatas mobil Colt Diesel milik terdakwa dan akan menuju ke tambang pasir yang berada di Nagari Bonjol, lalu Saksi RENI memanggil dan memberikan kunci motor kepada terdakwa yang dititipkan kepada saksi RENI, kemudian kunci sepeda motor tersebut terdakwa lemparkan kepekarangan depan rumah terdakwa karena terdakwa marah dengan DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di tambang pasir tersebut, kemudian datang saksi ILON Pgl ILON dan DEDI PURNAMA (Alm) menemui terdakwa, setelah itu saksi ILON menyatakan untuk tidak memarahi DEDI PURNAMA (Alm), setelah itu terdakwa menjawab wajar saja jika terdakwa marah karena sepeda motor terdakwa tidak dikembalikan kepada terdakwa dan hanya dititipkan kepada saksi RENI. Saat itu DEDI PURNAMA (Alm) hanya diam saja, lalu terdakwa meninggalkan saksi ILON Pgl ILON dan DEDI PURNAMA (Alm). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai dirumah dan menyuruh istri terdakwa bernama TIKA untuk mencari kunci sepeda motor yang dibuang oleh terdakwa di pekarangan.
  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja mengangkut sawit di PT.SMP terdakwa mengirim pesan kepada saksi MUSTAR HAYANDI Pgl YANDI untuk meminta nomor handphone DEDI PURNAMA (Alm), namun saksi MUSTAR HAYANDI Pgl YANDI mengatakan tidak mempunyai nomor telfon DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya, setelah itu orang tua terdakwa menyuruh terdakwa kerumah sdr. NILIS untuk mendoa. Sebelum terdakwa pergi ke rumah sdr NILIS, terdakwa menelfon DEDI PURNAMA (Alm) untuk menanyakan dimana keberadaan DEDI PURNAMA (Alm), kemudian DEDI PURNAMA (Alm) menjawab bahwa ianya berada di rumah sdr. NILIS. Lalu, terdakwa pergi kerumah sdr. NILIS dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Silver, Sekira pukul 18.30 WIB terdakwa sampai di rumah sdr. NILIS dan melihat DEDI PURNAMA (Alm) dan menyuruh DEDI PURNAMA (Alm) menunggu terdakwa sebentar karena terdakwa ingin memberikan uang kepada sdr. NILIS. Setelah itu, terdakwa mengajak DEDI PURNAMA (Alm) naik keatas mobil untuk menanyakan tentang masalah sepeda motor yang dipinjamnya, lalu DEDI PURNAMA (Alm) naik ke mobil terdakwa dan duduk di sebelah terdakwa. Kemudian DEDI PURNAMA menanyakan tujuan terdakwa mengendarai mobil, setelah itu terdakwa menjawab akan pergi ke Sungai Betung untuk menambah vulkanisir ban colt diesel. Setelah mobil berjalan terdakwa menanyakan Kembali mengenai sepeda motor yang dikembalikan oleh DEDI PURNAMA (Alm) tanpa sepengetahuan terdakwa. Lalu, DEDI PURNAMA (Alm) hanya diam dan menelfon saksi ILON dan terdakwa langsung mengambil Handphone milik DEDI PURNAMA (Alm) dan berbicara kepada saksi ILON untuk mengatakan agar saksi ILON tidak usah ikut campur permasalahan terdakwa dan DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 19.00 WIB disaat dalam perjalanan karena ketakutan DEDI PURNAMA (Alm) membuka pintu depan sebelah kiri mobil terdakwa dan langsung melompat keluar, kemudian terdakwa kaget dan melihat di kaca spion bagian kiri namun tidak terlihat apa-apa karena keadaan yang gelap setelah itu terdakwa meninggalkan DEDI PURNAMA (Alm) begitu saja dan tidak berniat untuk menolong selain itu karena DEDI PURNAMA (Alm) jatuh dan melompat dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa setelah terdakwa memarahi DEDI PURNAMA (Alm). Setelah 5 (lima) menit DEDI PURNAMA (Alm) jatuh dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa Kembali lagi untuk melhat DEDI PURNAMA (Alm) namun terdakwa tetap tidak berhenti untuk menolong DEDI PURNAMA (Alm), dan melihat DEDI PURNAMA (Alm) sedang diangkat oleh warga naik keatas motor untuk dibawa ke Rumah Sakit, sedangkan terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa dan meletakkan mobil beserta kuncinya di rumah orang tua terdakwa, kemudian pergi kearah perkebunan sawit di daerah Padang Bungur Nagari Abai SIat untuk melarikan diri dan bermalam di kebun tersebut. Lalu, sekira pukul 03.00 WIB tanggal 09 Desember 2022 terdakwa mendapatkan pesan dari saksi YANDI mengabarkan bahwa DEDI PURNAMA (Alm) sudah meninggal dunia, karena mengetahui DEDI PURNAMA (Alm) meninggal dunia, lalu terdakwa tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bus Family Raya untuk melarikan diri dan tinggal di Jakarta selama + 2 (dua) bulan, kemudian pada bulan Februari 2023 terdakwa pulang kerumah di Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan bermalam selama 2 (dua) hari kemudian pergi lagi ke daerah Kabupaten Bungo dan tinggal di Bungo selama + 2 (dua) bulan dengan bekerja sebagai pemanen sawit, lalu pada Bulan Mei Tahun 2023 pergi ke Kabupaten Batanghari untuk bekerja sebagai penambang mas selama + 6 (enam) bulan. Kemudian, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pulang ke Dharmasraya untuk menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai karena terdakwa tidak tahan dalam pelarian dan merasa ketakutan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 66/VER/IV/2022/Rs. Bhayangkara tanggal 12 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Mayat Tn. Dedi Purnama yang ditandatangani oleh dr. ROSMAWATI, M.Ked (FOR) SP.FM dengan kesimpulan penyebab kematian Korban adalah pendarahan yang hebat disertai keretakan pada tulang kepala yang disebabkan trauma tumpul.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 76/VR/RSUD/2022 Nomor rekam Medi RSUD SD : 091148 tanggal 08 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dokter IGD RSUD Sungai Dareh dr. Hajar Nurfa Jirin dan diketahui oleh Dokter Forensik dan Medikolegal RSUD Sungai Dareh dr Yendri Suryandi, Sp. FM dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka pada kepala bagian belakang disertai memar, keluar darah dari hidung dan mulut, serta terdapat luka lecet pada dada. Hasil pemeriksaan sinar tembus pada dada menunjukkan paru-paru basah akibat trauma. Seluruh kelainan diatas akibat trauma tumpul. Korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sungai Dareh selama 3 jam lewat 30 menit, dilakukan pemantuan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian oksigen, pemberian cairan infus, antibiotik, obat anti pendarahan, vitamin K, vaksin tetanus, pemasangan alat penyangga leher, pengisapan bekuan darah dari kepala. Pada korban direncanakan untuk dirujuk ke RS dengan fasilitas yang lebih lengkap. Pada pukul 01.40 WIB korban mengalami henti nafas dan dilakukan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul 01.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

--------  Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 ayat 2 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa RENDRA MAHARARA Pgl RENDRA Bin BUYUNG SARYIF, pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Poros Abai Siat Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu  tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah terdakwa Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, datang DEDI PURNAMA (Alm) dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik terdakwa untuk pergi ke Blok C Sitiung IV, lalu sekira pukul 11.30 WIB saat terdakwa pulang ke rumah, terdakwa melihat sepeda motor terdakwa sudah terparkir didepan rumah terdakwa dan terdakwa emosi karena DEDI PURNAMA (Alm) mengembalikan sepeda motor milik terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa. Setelah itu, terdakwa naik keatas mobil Colt Diesel milik terdakwa dan akan menuju ke tambang pasir yang berada di Nagari Bonjol, lalu Saksi RENI memanggil dan memberikan kunci motor kepada terdakwa yang dititipkan kepada saksi RENI, kemudian kunci sepeda motor tersebut terdakwa lemparkan kepekarangan depan rumah terdakwa karena terdakwa marah dengan DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di tambang pasir tersebut, kemudian datang saksi ILON Pgl ILON dan DEDI PURNAMA (Alm) menemui terdakwa, setelah itu saksi ILON menyatakan untuk tidak memarahi DEDI PURNAMA (Alm), setelah itu terdakwa menjawab wajar saja jika terdakwa marah karena sepeda motor terdakwa tidak dikembalikan kepada terdakwa dan hanya dititipkan kepada saksi RENI. Saat itu DEDI PURNAMA (Alm) hanya diam saja, lalu terdakwa meninggalkan saksi ILON Pgl ILON dan DEDI PURNAMA (Alm). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai dirumah dan menyuruh istri terdakwa bernama TIKA untuk mencari kunci sepeda motor yang dibuang oleh terdakwa di pekarangan.
  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja mengangkut sawit di PT.SMP terdakwa mengirim pesan kepada saksi MUSTAR HAYANDI Pgl YANDI untuk meminta nomor handphone DEDI PURNAMA (Alm), namun saksi MUSTAR HAYANDI Pgl YANDI mengatakan tidak mempunyai nomor telfon DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya, setelah itu orang tua terdakwa menyuruh terdakwa kerumah sdr. NILIS untuk mendoa. Sebelum terdakwa pergi ke rumah sdr NILIS, terdakwa menelfon DEDI PURNAMA (Alm) untuk menanyakan dimana keberadaan DEDI PURNAMA (Alm), kemudian DEDI PURNAMA (Alm) menjawab bahwa ianya berada di rumah sdr. NILIS. Lalu, terdakwa pergi kerumah sdr. NILIS dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Silver, Sekira pukul 18.30 WIB terdakwa sampai di rumah sdr. NILIS dan melihat DEDI PURNAMA (Alm) dan menyuruh DEDI PURNAMA (Alm) menunggu terdakwa sebentar karena terdakwa ingin memberikan uang kepada sdr. NILIS. Setelah itu, terdakwa mengajak DEDI PURNAMA (Alm) naik keatas mobil untuk menanyakan tentang masalah sepeda motor yang dipinjamnya, lalu DEDI PURNAMA (Alm) naik ke mobil terdakwa dan duduk di sebelah terdakwa. Kemudian DEDI PURNAMA menanyakan tujuan terdakwa mengendarai mobil, setelah itu terdakwa menjawab akan pergi ke Sungai Betung untuk menambah vulkanisir ban colt diesel. Setelah mobil berjalan terdakwa menanyakan Kembali mengenai sepeda motor yang dikembalikan oleh DEDI PURNAMA (Alm) tanpa sepengetahuan terdakwa. Lalu, DEDI PURNAMA (Alm) hanya diam dan menelfon saksi ILON dan terdakwa langsung mengambil Handphone milik DEDI PURNAMA (Alm) dan berbicara kepada saksi ILON untuk mengatakan agar saksi ILON tidak usah ikut campur permasalahan terdakwa dan DEDI PURNAMA (Alm). Lalu, sekira pukul 19.00 WIB disaat dalam perjalanan karena ketakutan DEDI PURNAMA (Alm) membuka pintu depan sebelah kiri mobil terdakwa dan langsung melompat keluar, kemudian terdakwa kaget dan melihat di kaca spion bagian kiri namun tidak terlihat apa-apa karena keadaan yang gelap setelah itu terdakwa meninggalkan DEDI PURNAMA (Alm) begitu saja dan tidak berniat untuk menolong selain itu karena DEDI PURNAMA (Alm) jatuh dan melompat dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa setelah terdakwa memarahi DEDI PURNAMA (Alm). Setelah 5 (lima) menit DEDI PURNAMA (Alm) jatuh dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa Kembali lagi untuk melhat DEDI PURNAMA (Alm) namun terdakwa tetap tidak berhenti untuk menolong DEDI PURNAMA (Alm), dan melihat DEDI PURNAMA (Alm) sedang diangkat oleh warga naik keatas motor untuk dibawa ke Rumah Sakit, sedangkan terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa dan meletakkan mobil beserta kuncinya di rumah orang tua terdakwa, kemudian pergi kearah perkebunan sawit di daerah Padang Bungur Nagari Abai SIat untuk melarikan diri dan bermalam di kebun tersebut. Lalu terdakwa tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bus Family Raya untuk melarikan diri dan tinggal di Jakarta selama + 2 (dua) bulan, kemudian pada bulan Februari 2023 terdakwa pulang kerumah di Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan bermalam selama 2 (dua) hari kemudian pergi lagi ke daerah Kabupaten Bungo dan tinggal di Bungo selama + 2 (dua) bulan dengan bekerja sebagai pemanen sawit, lalu pada Bulan Mei Tahun 2023 pergi ke Kabupaten Batanghari untuk bekerja sebagai penambang mas selama + 6 (enam) bulan. Kemudian, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pulang ke Dharmasraya untuk menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai karena terdakwa tidak tahan dalam pelarian dan merasa ketakutan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 66/VER/IV/2022/Rs. Bhayangkara tanggal 12 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Mayat Tn. Dedi Purnama yang ditandatangani oleh dr. ROSMAWATI, M.Ked (FOR) SP.FM dengan kesimpulan penyebab kematian Korban adalah pendarahan yang hebat disertai keretakan pada tulang kepala yang disebabkan trauma tumpul.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 76/VR/RSUD/2022 Nomor rekam Medi RSUD SD : 091148 tanggal 08 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dokter IGD RSUD Sungai Dareh dr. Hajar Nurfa Jirin dan diketahui oleh Dokter Forensik dan Medikolegal RSUD Sungai Dareh dr Yendri Suryandi, Sp. FM dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka pada kepala bagian belakang disertai memar, keluar darah dari hidung dan mulut, serta terdapat luka lecet pada dada. Hasil pemeriksaan sinar tembus pada dada menunjukkan paru-paru basah akibat trauma. Seluruh kelainan diatas akibat trauma tumpul. Korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sungai Dareh selama 3 jam lewat 30 menit, dilakukan pemantuan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian oksigen, pemberian cairan infus, antibiotik, obat anti pendarahan, vitamin K, vaksin tetanus, pemasangan alat penyangga leher, pengisapan bekuan darah dari kepala. Pada korban direncanakan untuk dirujuk ke RS dengan fasilitas yang lebih lengkap. Pada pukul 01.40 WIB korban mengalami henti nafas dan dilakukan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul 01.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

--------  Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 304 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya