Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Plj Yusmardiati 1.Adrizal
2.Hamdan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusmardiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIBRANI, S.H, DKKYusmardiati
Tergugat
NoNama
1Adrizal
2Hamdan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan  Kuasa Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah yang menjadi objek perkara sesuai dengan Surat Hibah dari Tergugat II tertanggal 30 November 2011.
  3. Menyatakan  perbuatan Tergugat I menguasai serta mengolah lahan milik Penggugat (objek perkara) serta menanami Pohon Kelapa Sawit dan Pohon Karet sedangkan Tergugat II menjual tanah objek perkara dimana sebelumnya di jual ke Penggugat lalu dijual kembali ke Tergugat I, kegiatan tersebut dilakukan Para Penggugat tampa seizin dan sepengetahuan Penggugat, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan  hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian secara Imateriil sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus semenjak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Meletakan sita jaminan  ( Conservatoir Beslag  )  atas tanah objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari.
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak tanggal perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Vangewejsde ).
  8. Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek sengketa  kepada penggugat secara sukarela dan apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa.
  9. Menghukum Para Tergugat mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak Para Tergugat di atas objek perkara, dan selanjutnya menyerahkan objek perkara dan segala sesuatu yang menjadi  haknya Penggugat kepada Penggugat dan apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa berupa eksekusi serta dengan bantuan alat Negara yang dibutuhkan untuk itu.
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak