| Petitum |
- Menerima Gugatan Kuasa Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah yang menjadi objek perkara sesuai dengan Surat Hibah dari Tergugat II tertanggal 30 November 2011.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai serta mengolah lahan milik Penggugat (objek perkara) serta menanami Pohon Kelapa Sawit dan Pohon Karet sedangkan Tergugat II menjual tanah objek perkara dimana sebelumnya di jual ke Penggugat lalu dijual kembali ke Tergugat I, kegiatan tersebut dilakukan Para Penggugat tampa seizin dan sepengetahuan Penggugat, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian secara Imateriil sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus semenjak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Meletakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak tanggal perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Vangewejsde ).
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada penggugat secara sukarela dan apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa.
- Menghukum Para Tergugat mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak Para Tergugat di atas objek perkara, dan selanjutnya menyerahkan objek perkara dan segala sesuatu yang menjadi haknya Penggugat kepada Penggugat dan apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa berupa eksekusi serta dengan bantuan alat Negara yang dibutuhkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat.
|