Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
PILDEGO NUGRAHA panggilan DEGO bin MAWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2254/L.3.24/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PILDEGO NUGRAHA panggilan DEGO bin MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa PILDEGO NUGRAHA Pgl DEGO Bin MAWARDI pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIb saat terdakwa hendak menjemput ayam bersama saksi ANTOMI HARTADI SENDRA Pgl TOMI (dalam perkara terpisah) di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya terdakwa sudah berencana untuk mencuri Handphone di kendang ayam tersebut, pada saat di perjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi ANTOMI HARTADI SENDRA Pgl TOMI “BEKO KALAU ADA HANDPHONE (HP) YANG TALATAK DIKANDANG AYAM AWAK AMBIAK” (NANTI KALO ADA HANDPHONE (HP) YANG TERLETAK DIKANDANG AYAM SAYA AMBIL), lalu Saksi Pgl TOMI menjawab “BUEK KARAJO SE BEKO, TAPI KALAU KA MA AMBIAK CALIAK CALIAK LAH SITUASI DAN KONDISI” (BUAT KERJA AJA, TAPI KALAU MAU AMBIL LIHAT-LIHAT SITUASI DAN KONDISI), kemudian sesampai di kandang ayam terdakwa melihat handphone yang terletak di pondok kandang ayam.
  • Bahwa setelah selesai memuat ayam keatas mobil yang terdakwa dan saksi Pgl TOMI kendarai dengan jenis/merk Gran Max Pick Up warna Silver dengan Nopol BA 8624 KM, kemudian terdakwa dan saksi Pgl TOMI meninggalkan kendang ayam tersebut, kemudian berkisar jarak 100 (serratus) meter dari kendang ayam tersebut terdakwa menyuruh saksi Pgl TOMI menghentikan mobil yang saksi Pgl TOMI kendarai, selanjutnya terdakwa berkata pada saksi pgl TOMI “AWAK AMBIAK HANDPHONE KABALAKANG” (SAYA AMBIL HANDPHONE KEBELAKANG) lalu saksi Pgl TOMI menjawab “ELOK-ELOK CALIAK SITUASI, KOK KA MA AMBIAK HANDPHONE AMBIAK HANDPHONE YANG INDAK SEDANG DI CAS” (HATI-HATI KALAU MAU AMBIL HANDPHONE AMBIL HANDPHONE YANG TIDAK SEDANG DI CAS) Karena dikhawatirkan akan berbunyi Ketika di buka kabel cassan nya, pada saat itu handphone yang terletak di pondok kandang ayam berjumlah 2 (dua) unit yang ditumpuk menjadi 1 (satu), selanjutnya terdakwa turun dari mobil untuk kembali ke kandang ayam tersebut, terdakwa melihat ada 2 unit HP dengan posisi ditumpuk menjadi 1 yang terletak di atas kasur dan sedang di cas, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung A06 Warna Light Green dan tidak lama sekira kurang lebih 5 menit terdakwa kembali kedalam mobil dan langsung memperlihatkan handphone yang telah terdakwa ambil kepada saksi Pgl TOMI, lalu saksi Pgl TOMI berkata “LAI NDK TAU JO URANG ? LAI AMAN? MASUAKAN HANDPHONE KEDALAM KERANJANG BELAKANG OTO” (APAKAH ADA ORANG LAIN YANG MENGETAHUI, APAKAH AMAN? MASUKKAN HANDPHONE KEDALAM KERANJANG BELAKANG MOBIL) dan terdakwa memasukkan kedalam keranjang yang ada dibelakang bak mobil. Setelah itu terdakwa dan saksi Pgl TOMI melanjutkan perjalanan kepasar pulau punjung untuk membongkar muatan ayam potong yang terdakwa dan saksi Pgl TOMI bawa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memberi tahu atau meminta izin kepada saksi EGI SAPUTRA Pgl EGI saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone jenis/merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTA Pgl EGI tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTRa Pgl EGI ialah menjual handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengambil handphone merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTRa Pgl EGI pada malam hari yaitu pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit yang dilakukan didalam pondok tempat karyawan kandang ayam tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EGI SAPUTA Pgl EGI mengalami sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -----

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa PILDEGO NUGRAHA Pgl DEGO Bin MAWARDI pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIb saat terdakwa hendak menjemput ayam bersama saksi ANTOMI HARTADI SENDRA Pgl TOMI (dalam perkara terpisah) di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya terdakwa sudah berencana untuk mencuri Handphone di kendang ayam tersebut, pada saat di perjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi ANTOMI HARTADI SENDRA Pgl TOMI “BEKO KALAU ADA HANDPHONE (HP) YANG TALATAK DIKANDANG AYAM AWAK AMBIAK” (NANTI KALO ADA HANDPHONE (HP) YANG TERLETAK DIKANDANG AYAM SAYA AMBIL), lalu Saksi Pgl TOMI menjawab “BUEK KARAJO SE BEKO, TAPI KALAU KA MA AMBIAK CALIAK CALIAK LAH SITUASI DAN KONDISI” (BUAT KERJA AJA, TAPI KALAU MAU AMBIL LIHAT-LIHAT SITUASI DAN KONDISI), kemudian sesampai di kandang ayam terdakwa melihat handphone yang terletak di pondok kandang ayam.
  • Bahwa setelah selesai memuat ayam keatas mobil yang terdakwa dan saksi Pgl TOMI kendarai dengan jenis/merk Gran Max Pick Up warna Silver dengan Nopol BA 8624 KM, kemudian terdakwa dan saksi Pgl TOMI meninggalkan kendang ayam tersebut, kemudian berkisar jarak 100 (serratus) meter dari kendang ayam tersebut terdakwa menyuruh saksi Pgl TOMI menghentikan mobil yang saksi Pgl TOMI kendarai, selanjutnya terdakwa berkata pada saksi pgl TOMI “AWAK AMBIAK HANDPHONE KABALAKANG” (SAYA AMBIL HANDPHONE KEBELAKANG) lalu saksi Pgl TOMI menjawab “ELOK-ELOK CALIAK SITUASI, KOK KA MA AMBIAK HANDPHONE AMBIAK HANDPHONE YANG INDAK SEDANG DI CAS” (HATI-HATI KALAU MAU AMBIL HANDPHONE AMBIL HANDPHONE YANG TIDAK SEDANG DI CAS) Karena dikhawatirkan akan berbunyi Ketika di buka kabel cassan nya, pada saat itu handphone yang terletak di pondok kandang ayam berjumlah 2 (dua) unit yang ditumpuk menjadi 1 (satu), selanjutnya terdakwa turun dari mobil untuk kembali ke kandang ayam tersebut, terdakwa melihat ada 2 unit HP dengan posisi ditumpuk menjadi 1 yang terletak di atas kasur dan sedang di cas, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung A06 Warna Light Green dan tidak lama sekira kurang lebih 5 menit terdakwa kembali kedalam mobil dan langsung memperlihatkan handphone yang telah terdakwa ambil kepada saksi Pgl TOMI, lalu saksi Pgl TOMI berkata “LAI NDK TAU JO URANG ? LAI AMAN? MASUAKAN HANDPHONE KEDALAM KERANJANG BELAKANG OTO” (APAKAH ADA ORANG LAIN YANG MENGETAHUI, APAKAH AMAN? MASUKKAN HANDPHONE KEDALAM KERANJANG BELAKANG MOBIL) dan terdakwa memasukkan kedalam keranjang yang ada dibelakang bak mobil. Setelah itu terdakwa dan saksi Pgl TOMI melanjutkan perjalanan kepasar pulau punjung untuk membongkar muatan ayam potong yang terdakwa dan saksi Pgl TOMI bawa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memberi tahu atau meminta izin kepada saksi EGI SAPUTRA Pgl EGI saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone jenis/merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTA Pgl EGI tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTRa Pgl EGI ialah menjual handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EGI SAPUTA Pgl EGI mengalami sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya