| Petitum Permohonan |
- Bahwa Penggugat pada tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 06 Mei 2023 di tangkap oleh Tergugat I dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 30/V/RES.1.12./2023 dengan tuduhan dugaan melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Jenis Dadu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 Jo. 303 Bis KUH Pidana.
- Bahwa akibat dari Penangkapan Terhadap Penggugat tersebut, oleh Tergugat I. Penggugat dilakukan penahanan sejak tanggal 06 Mei 2023 sampai dengan Tanggal 25 Mei 2023 dengan Perpanjangan Penuntut Umum (Tergugat II) dari Tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan Tanggal 21 Juni 2023.
- Bahwa oleh Tergugat II Penahanan Terhadap Penggugat dilanjutkan sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023.
- Bahwa oleh Tergugat II. Penggugat diajukan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, dengan surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-17/DMSY/ Eku.2/06/2023. Tanggal 5 juli 2023.
- Bahwa kemudian oleh Tergugat II Penggugat diajukan tuntutan melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-17/ DMSY/Eku.2/06/2023 dengan tuntutan:
- Menyatakan Terdakwa NGATEMAN Pgl.MAN Bin DARNO (Penggugat) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
- Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar terpal warna merah putih bertulisan besar kecil serta angka dan balok dadu.
- 1 (satu) buah tempurung kepala warna hitam
- 1 (satu) buah papan bentuk bulat.
- 6 (enam) buah anak dadu warna hitam putih.
dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebanyak Rp. 1.558.000; (satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu ru piah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 100.000; (serratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
- Uang pecahan Rp. 20.000; (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
- Uang pecahan Rp.10.000; (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Uang Pecahan Rp.5.000; (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua lembar)
- Uang Pecahan Rp. 2000; (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
- Uang pecahan Rp.1.000 (seribu) sebanyak 2 (dua) lembar.
dirampas untuk negara.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000; (lima ribu rupiah).
- Bahwa atas tuntutan Tergugat II terhadap Penggugat tersebut, oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung telah dilakukan persidangan dengan perkara Pidana No. 91/Pid.B/2023/PN.Plj. yang telah diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Ha kim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, pada hari Jum’at, tanggal 15 September 2023, dengan amarnya:
---------------------------------------MENGADILI---------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Ngateman Panggilan Man bin Darno tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) lembar terpal warna merah putih bertulisan besar kecil serta angka dan balok dadu.
- (satu) buah tempurung kepala warna hitam
- (satu) buah papan bentuk bulat.
- 6 (enam) buah anak dadu warna hitam putih.
- Uang sebanyak Rp. 1.558.000; (satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 100.000; (serratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar
- Uang pecahan Rp. 20.000; (dua puluh ribu rupiah)sebanyak 4 (empat) lembar
- Uang pecahan Rp.10.000; (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Uang Pecahan Rp.5.000; (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua lembar)
- Uang Pecahan Rp. 2000; (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
- Uangpecahan Rp.1.000 (seribu) sebanyak 2 (dua) lembar.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Darno (DPO), Alek (DPO), Can Caniago (DPO), Teguh (DPO), Fahmi (DPO) Nasrul Tito (DPO);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
7. Bahwa atas putusan majelis hakim tersebut, Tergugat II mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang Terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 1456 K/Pid/2023. Yang oleh Mahkamah Agung R.I, telah pula diputuskan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, dengan amarnya sbb;
-------------------------------------------MENGADILI----------------------------------------------------
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada kejak saan Negeri Dharmasraya tersebut;
- Membebankan biaya perkara pada seluruh Tingkat peradilan dan pada Tingkat kasasi kepada Negara.
- Bahwa akibat dari Tindakan tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan penahanan yang tidak sah secara hukum tersebut terhadap Penggugat; Penggugat sangat dirugikan baik secara materil maupun moril.
- Bahwa kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat penahanan yang dila kukan oleh Tergugat I yakni sejak Tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 yakni selama 45 hari Penggugat kehilangan mata Pencarian sebagai buruh tani sebesar Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari = 45 X 150.000; = Rp. 6.750.000; (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kerugian materil yang diderita Penggugat akibat penahanan yang dilakukan oleh Tergugat II yakni sejak 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023 yakni se lama 12 hari penggugat kehilangan mata penacarian sebagai buruh tani sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari = 12 X 150.000; = Rp. 1.800.000; (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Sedangkan kerugian moril yang diderita Penggugat akibat dari Tindakan Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dinilai dengan uang, karena rasa malu penggugat dan keluarga ditengah Masyarakat dimana penggugat dianggap sebagai mantan narapidana. Akan tetapi saat ini penggugat nilai sebesar Rp.36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) saja.Dengan demikian kerugian materil dan moril sebesar Rp.6.750.000 + Rp. 1.800.000 + Rp.36.000.000; = Rp.44.550.000; (empat puluh empat juta lima ratus, lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa karena gugatan ini Penggugat ajukan dengan bukti dan alasan hukum yang sangat kuat, maka untuk menghindari para Tergugat ingkar untuk menjalankan amar putusan, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap kantor Milik Tergugat I. Kantor Polres Dharmasraya, yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, KM.200,Gn. Me dan, Kec.Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Berdasarkan posita sebagaimana kami uraikan diatas, kami mohon kepada majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, untuk memanggil kami kedua belah pihak untuk mengadili perkara ini, dan kiranya dapat memutuskan dengan amar putusan Sbb;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dalam perkara ini;
- Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penahanan terhadap Penggugat adalah Tindakan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum para Tergugat dengan tanggung renteng, untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar RP. 44.550.000; (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Tergugat Melalui Koran Daerah selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
- Menyatakan sah dan berharga sita atas kantor Milik Tergugat I. Kantor Polres Dharmasraya, yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, KM.200,Gn.Medan, Kec. Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|