| Dakwaan |
- Benar pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Afdeling L Sublog L 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangean Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian brondol buah kelapa sawit.
- Adapun yang melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah 1 (satu) orang Perempuan dewasa yang bernama MARLENI Pgl. MARLENI.
- Adapun barang milik PT.INCASI RAYA PANGEAN yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 40 Kg (empat puluh kilo gram).
- Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berserakan dibawah pohon sawit dengan menggunakan keduan tangan Terdakwa dan kemudian dimasukan kedalam karung.
- Terdakwa Sewaktu melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda revo warna hijau hitam dan tanpa nomor polisi.
- Terdakwa sewaktu melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut tanpa seizing dari PT.INCASI RAYA PANGEAN.
- Adapun maksud dari Terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut yakni ingin memiliki brondolan buah kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan hasil dari penjualan brondolan buah kelapa sawit tersebut akan di gunakan oleh Terdakwa untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
- Atas perbuatan tersebut PT.INCASI RAYA PANGEAN mengalami kerugian sebesar Rp.120.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II”.
|