Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 11.30 Wib terdakwa sebagai sopir mobil yang membawa pupuk dari padang menuju ke PT. Incasi Raya Pangian, sesampainya di gudang pupuk PT. Incasi Raya Pangian pupuk dengan merk pertibest tersebut di turunkan dari 1 (satu) unit mobil Truck Hino Lohan warna hijau Nopol BA 8758 BU nomor kerangka MJEFG8JL1FJB10085 nomor mesin J08EUGJ48471, Pada saat pihak PT. menurunkan pupuk yang berada di mobil terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan orang lain terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah karung warna putih berisikan pupuk jenis mahkota borat berat kurang lebih 25 kg yang berada digudang tersebut kemudian terdakwa masukkan kedalam mobil bagian belakangan jok kemudian terdakwa tutup dengan kayu triplek dan kain selimut kemudian terdakwa tetap diatas mobil sambil menunggu pihak PT. selesai menurunkan pupuk yang terdakwa bawa dari padang tersebut, Setelah selesai menurunkan pupuk yang terdakwa bawa dari padang tersebut terdakwa pergi ke pabrik untuk timbang kosong mobil kemudian dicek oleh anggota Security dan menemukan 1 (satu) buah karung warna putih berisikan pupuk jenis mahkota borat berat kurang lebih 25 kg di dalam mobil terdakwa, setelah itu terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Security PT. Incasi Raya Pangian berikut barang bukti sehingga akhirnya dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. Incasi Raya Pangian mengalami kerugian kurang lebih Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 364 KUHPidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |