Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.ROBBY HIDAYAD
FERY IRAWAN panggilan FERI bin ISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2133/L.3.24/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3ROBBY HIDAYAD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY IRAWAN panggilan FERI bin ISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOGA PRATAMA ALPAKI, SH.MHFERY IRAWAN panggilan FERI bin ISAL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------Bahwa ia Terdakwa FERY IRAWAN Pgl FERI Bin ISAL pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 17.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Kantor Inti PT. SMP Jorong Sungai Likian Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa memuat pupuk jenis NPK Mahkota di PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA yang beralamat di Kota Dumai dengan jumlah 400 karung dengan berat total 20.000 Kilogram dengan menggunakan mobil ekspedisi jenis Truk Hino Lohan warna hijau dengan Nomor Polisi BM 9618 OU ke PT. SMP, Kemudian sesampainya di daerah Dumai Bagan Besar bertempat di Rumah Makan Cubadak Terdakwa berhenti dengan tujuan untuk mengurangi pupuk yang Terdakwa bawa tersebut, setelah itu datang Sdr. HENDRI (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa “mau dimainkan bang?”, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. HENDRI (DPO) “mainkan la bang”, kemudian terdakwa duduk di rumah makan tersebut sambil melihat kearah mobil, sedangkan Sdr. HENDRI (DPO) tersebut membuka ombeng (tutup bak belakang) kemudian mengambil besi yang telah diruncing dan menusukannya ke masing-masing karung pupuk sebanyak 400 (empat ratus) karung, kemudian ditampung kedalam ember, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) mamasukan air  sebanyak 28 (dua puluh delapan) karung ukuran 50 Kilogram yang telah bungkus plastik pada bagian belakang bak mobil untuk menutupi pupuk yang telah dikeluarkan dari karung, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) menutup bak mobil tersebut, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa membawa pupuk bersama air sebanyak 28 karung tersebut dengan menggunakan Mobil Truck Hino lohan warna hijau Nomor Polisi BM 9618 OU ke PT. SMP.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 15.00 WIB Mobil Truck Hino lohan warna hijau Nomor Polisi BM 9618 OU yang Terdakwa kendarai untuk membawa pupuk masuk ke PT. SMP yang diikuti oleh pihak security PT.SMP, setelah itu mobil tersebut berhenti di warung nasi, kemudian pihak security PT.SMP menyuruh Terdakwa untuk melakukan penimbangan ke PT. SMP, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke PT. SMP untuk dilakukan penimbangan dan hasil penimbangan seluruhnya adalah 29.130 Kilogram, kemudian pihak satpam mengawal mobil tersebut ke tempat pembongkaran di kebun PT. SMP dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tiba di lokasi dilakukan pembongkaran, kemudian Saksi Abdul Aziz Pgl Aziz , Saksi Vivi Aisya Dewi, Saksi Dino Dini Utama beserta dengan Terdakwa menemukan air yang dimasukkan ke dalam karung ukuran 50 Kilogram yang telah dibungkus plastik sejumlah 28 karung di dalam bak mobil bagian belakang, kemudian Saksi Abdul Aziz Pgl Aziz langsung mengamankan Terdakwa, dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa, ketika dilakukan penimbangan jumlah pupuk yang berkurang yaitu sebanyak 1.500 KG, dimana hasil ini dilakukan dengan cara yaitu menimbang mobil Colt diesel yang diatasnya termuat air yang sudah dimasukan ke dalam karung yang telah dibungkus plastik sejumlah 28 karung dengan hasil timbangan seluruhnya seberat 5.910 KG. Dengan rincian berat mobil Colt Diesel tanpa muatan seberat 4.410 KG, sedangkan berat air yang dimasukan ke dalam karung yang terdapat diatas mobil Colt Diesel tersebut seberat 1.500 KG.
  • Bahwa, Setelah itu dilakukan penimbangan terhadap berat mobil Truck Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi BM 9618 OU yang dikemudikan Terdakwa untuk membawa Pupuk tersebut, setelah dilakukan penimbangan didapati  berat Truk Hino tersebut seberat 10.630 KG.
  • Bahwa, setelah dilakukan penghitungan terhadap berat (Pupuk + Air + Truk) sejumlah 29.990 dikurangi berat (Mobil truck dan Air) sejumlah 10.630 KG didapati berat pupuk seberat 18.500 KG. Sedangkan didalam surat resi pengantaran barang didapati bahwa berat Pupuk yang diantar Terdakwa ialah sejumlah 20.000 KG, berdasarkan hal ini didapati selisih berat sejumlah 1.500 Kg.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengurangi jumlah pupuk dan menggantinya dengan air PT. SMP mengalami kerugian sebesar Rp. 357.000,- (tiga ratus lima puluh tuhu ribu) x 30 karung = Rp. 10.710.000 (sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),-

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------------Bahwa ia Terdakwa FERY IRAWAN Pgl FERI Bin ISAL pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 17.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Kantor Inti PT. SMP Jorong Sungai Likian Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa memuat pupuk jenis NPK Mahkota di PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA yang beralamat di Kota Dumai dengan jumlah 400 karung dengan berat total 20.000 Kilogram dengan menggunakan mobil ekspedisi jenis Truk Hino Lohan warna hijau dengan Nomor Polisi BM 9618 OU ke PT. SMP, Kemudian sesampainya di daerah Dumai Bagan Besar bertempat di Rumah Makan Cubadak Terdakwa berhenti dengan tujuan untuk mengurangi pupuk yang Terdakwa bawa tersebut, setelah itu datang Sdr. HENDRI (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa “mau dimainkan bang?”, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. HENDRI (DPO) “mainkan la bang”, kemudian terdakwa duduk di rumah makan tersebut sambil melihat kearah mobil, sedangkan Sdr. HENDRI (DPO) membuka ombeng (tutup bak belakang) kemudian mengambil besi yang telah diruncing dan menusukannya ke masing-masing karung pupuk sebanyak 400 (empat ratus) karung, kemudian ditampung kedalam ember, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) mamasukan air  sebanyak 28 (dua puluh delapan) karung ukuran 50 Kilogram yang telah bungkus plastik pada bagian belakang bak mobil untuk menutupi pupuk yang telah dikeluarkan dari karung, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) menutup bak mobil tersebut, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa membawa pupuk bersama air sebanyak 28 karung tersebut dengan menggunakan Mobil Truck Hino lohan warna hijau Nomor Polisi BM 9618 OU ke PT. SMP.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 15.00 WIB Mobil Truck Hino lohan warna hijau Nomor Polisi BM 9618 OU yang Terdakwa kendarai untuk membawa pupuk masuk ke PT. SMP yang diikuti oleh pihak security PT.SMP, setelah itu mobil tersebut berhenti di warung nasi, kemudian pihak security PT.SMP menyuruh Terdakwa untuk melakukan penimbangan ke PT. SMP, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke PT. SMP untuk dilakukan penimbangan dan hasil penimbangan seluruhnya adalah 29.130 Kilogram, kemudian pihak satpam mengawal mobil tersebut ke tempat pembongkaran di kebun PT. SMP dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tiba di lokasi dilakukan pembongkaran, kemudian Saksi Abdul Aziz Pgl Aziz , Saksi Vivi Aisya Dewi, Saksi Dino Dini Utama beserta dengan Terdakwa menemukan air yang dimasukkan ke dalam karung ukuran 50 Kilogram yang telah dibungkus plastik sejumlah 28 karung di dalam bak mobil bagian belakang, kemudian Saksi Abdul Aziz Pgl Aziz langsung mengamankan Terdakwa, dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak Kepolisian
  • Bahwa, ketika dilakukan penimbangan jumlah pupuk yang berkurang yaitu sebanyak 1.500 KG, dimana hasil ini dilakukan dengan cara yaitu menimbang mobil Colt diesel yang diatasnya termuat air yang sudah dimasukan ke dalam karung yang telah dibungkus plastik sejumlah 28 karung dengan hasil timbangan seluruhnya seberat 5.910 KG. Dengan rincian berat mobil Colt Diesel tanpa muatan seberat 4.410 KG, sedangkan berat air yang dimasukan ke dalam karung yang terdapat diatas mobil Colt Diesel tersebut seberat 1.500 KG.
  • Bahwa, Setelah itu dilakukan penimbangan terhadap berat mobil Truck Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi BM 9618 OU yang dikemudikan Terdakwa untuk membawa Pupuk tersebut, setelah dilakukan penimbangan didapati  berat Truk Hino tersebut seberat 10.630 KG.
  • Bahwa, setelah dilakukan penghitungan terhadap berat (Pupuk + Air + Truk) sejumlah 29.990 dikurangi berat (Mobil truck dan Air) sejumlah 10.630 KG didapati berat pupuk seberat 18.500 KG. Sedangkan didalam surat resi pengantaran barang didapati bahwa berat Pupuk yang diantar Terdakwa ialah sejumlah 20.000 KG, berdasarkan hal ini didapati selisih berat sejumlah 1.500 Kg.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengurangi jumlah pupuk dan menggantinya dengan air PT. SMP mengalami kerugian sebesar Rp. 357.000,- (tiga ratus lima puluh tuhu ribu) x 30 karung = Rp. 10.710.000 (sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),-

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------

ATAU

KETIGA :

--------------Bahwa ia Terdakwa FERY IRAWAN Pgl FERI Bin ISAL pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 17.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Kantor Inti PT. SMP Jorong Sungai Likian Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa memuat pupuk jenis NPK Mahkota di PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA yang beralamat di Kota Dumai dengan jumlah 400 karung dengan berat total 20.000 Kilogram dengan menggunakan mobil ekspedisi jenis Truk Hino Lohan warna hijau dengan Nomor Polisi BM 9618 OU ke PT. SMP, Kemudian sesampainya di daerah Dumai Bagan Besar bertempat di Rumah Makan Cubadak Terdakwa berhenti dengan tujuan untuk mengurangi pupuk yang Terdakwa bawa tersebut, setelah itu datang seorang Sdr. HENDRI (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa “mau dimainkan bang?”, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. HENDRI (DPO) “mainkan la bang”, kemudian terdakwa duduk di rumah makan tersebut sambil melihat kearah mobil, sedangkan Sdr. HENDRI (DPO) membuka ombeng (tutup bak belakang) kemudian mengambil besi yang telah diruncing dan menusukannya ke masing-masing karung pupuk sebanyak 400 (empat ratus) karung, kemudian ditampung kedalam ember, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) mamasukan air  sebanyak 28 (dua puluh delapan) karung ukuran 50 Kilogram yang telah bungkus plastik pada bagian belakang bak mobil untuk menutupi pupuk yang telah dikeluarkan dari karung, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) menutup bak mobil tersebut, setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa membawa pupuk bersama air sebanyak 28 karung tersebut dengan menggunakan Mobil Truck Hino lohan warna hijau Nomor Polisi BM 9618 OU ke PT. SMP.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 15.00 WIB Mobil Truck Hino lohan warna hijau Nomor Polisi BM 9618 OU yang Terdakwa kendarai untuk membawa pupuk masuk ke PT. SMP yang diikuti oleh pihak security PT.SMP, setelah itu mobil tersebut berhenti di warung nasi, kemudian pihak security PT.SMP menyuruh Terdakwa untuk melakukan penimbangan ke PT. SMP, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke PT. SMP untuk dilakukan penimbangan dan hasil penimbangan seluruhnya adalah 29.130 Kilogram, kemudian pihak satpam mengawal mobil tersebut ke tempat pembongkaran di kebun PT. SMP dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tiba di lokasi dilakukan pembongkaran, kemudian Saksi Abdul Aziz Pgl Aziz , Saksi Vivi Aisya Dewi, Saksi Dino Dini Utama beserta dengan Terdakwa menemukan air yang dimasukkan ke dalam karung ukuran 50 Kilogram yang telah dibungkus plastik sejumlah 28 karung di dalam bak mobil bagian belakang, kemudian Saksi Abdul Aziz Pgl Aziz langsung mengamankan Terdakwa, dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak Kepolisian
  • Bahwa, ketika dilakukan penimbangan jumlah pupuk yang berkurang yaitu sebanyak 1.500 KG, dimana hasil ini dilakukan dengan cara yaitu menimbang mobil Colt diesel yang diatasnya termuat air yang sudah dimasukan ke dalam karung yang telah dibungkus plastik sejumlah 28 karung dengan hasil timbangan seluruhnya seberat 5.910 KG. Dengan rincian berat mobil Colt Diesel tanpa muatan seberat 4.410 KG, sedangkan berat air yang dimasukan ke dalam karung yang terdapat diatas mobil Colt Diesel tersebut seberat 1.500 KG.
  • Bahwa, Setelah itu dilakukan penimbangan terhadap berat mobil Truck Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi BM 9618 OU yang dikemudikan Terdakwa untuk membawa Pupuk tersebut, setelah dilakukan penimbangan didapati  berat Truk Hino tersebut seberat 10.630 KG.
  • Bahwa, setelah dilakukan penghitungan terhadap berat (Pupuk + Air + Truk) sejumlah 29.990 dikurangi berat (Mobil truck dan Air) sejumlah 10.630 KG didapati berat pupuk seberat 18.500 KG. Sedangkan didalam surat resi pengantaran barang didapati bahwa berat Pupuk yang diantar Terdakwa ialah sejumlah 20.000 KG, berdasarkan hal ini didapati selisih berat sejumlah 1.500 Kg.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengurangi jumlah pupuk dan menggantinya dengan air PT. SMP mengalami kerugian sebesar Rp. 357.000,- (tiga ratus lima puluh tuhu ribu) x 30 karung = Rp. 10.710.000 (sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),-

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya