Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
112/Pid.C/2026/PN Plj RIRI JANUARDI, ST EDI S KAFI panggilan EDI bin DARYANTO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/101/V/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIRI JANUARDI, ST
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI S KAFI panggilan EDI bin DARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Afdeling L 5  Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Sungai Likian Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana Pencurian Berondolan Buah kelapa Sawit milik PT. SMP Sungai Likian
  2. Perbuatan tindak pidana Pencurian Buah kelapa Sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh ketanah dan dimasukan kedalam karung dengan menggunakan tangan, setelah masuk kedalam karung selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor honda Supra Fit warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi milik terdakwa
  3. Perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keamanan PT. SMP Sungai Likian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
  4. Terhadap pihak keamanan yang menangkap terdakwa setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut awalnya ketika sedang melaksanakan patroli bersama rekan anggota keamanan yang lain di areal perkebunan kelapa sawit PT. SMP Sungai Likian, disitu mereka mendapati terdakwa sedang mengangkut 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan berat setelah ditimbang 100 Kg dan jika diuangkan sekitar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
  5. Terhadap terdakwa EDI S KAFI Pgl. EDI Bin DARYANTO setelah dimintai keterangan mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. SMP Sungai Likian
  6. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHPidana yang berbunyi “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
  7. Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya