Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
YADI PUTRA Pgl YADI Bin DARWIN (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-588/L.3.24/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI PUTRA Pgl YADI Bin DARWIN (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa YADI PUTRA Pgl YADI Bin DARWIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Kapalo Koto kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pagi terdakwa YADI PUTRA Pgl YADI Bin DARWIN (Alm) menerima uang dari REDI KUDUK (DPO) sebanyak Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 14.275.547 yang beralamat di jalan Lintas Sumatera jorong Sungai Betung kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Sekira pukul 09.00 wib terdakwa sampai di SPBU 4.275.547 dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi Kuda warna biru dongker nomor polisi BM 1264 CN dengan tangki modifikasi. Selanjutnya terdakwa mengisi Bio Solar di nozel no.6 dengan cara terdakwa menunjukkan Barcode My Pertamina dari handphone terdakwa kepada petugas operator pompa BAKAR (DPO). Terdakwa menggunakan barcode khusus mobil roda 6 (enam) agar terdakwa dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar melebihi kapasitas yakni sampai 200 Liter per harinya. Selanjutnya terdakwa mengisi Bio Solar sebanyak ±123 (seratus dua puluh tiga) liter (4 jerigen kapasitas 30 liter) atau seharga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa juga memberi upah untuk petugas pompa BAKAR (DPO) sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) atau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per galon/dirigen. Setelah selesai melakukan pembelian BBM Bio Solar, Terdakwa mengangkut ±123 (seratus dua puluh tiga) liter Bio Solar tersebut menuju sebuah pondok yang beralamat di Jorong Kapalo Koto kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Sesampainya di pondok tersebut, terdakwa langsung menyalin Bio solar dari tangki mobil ke dalam dirigen yang sudah ada di pondok. Setelah selesai menyalin bio solar, terdakwa menerima upah dari REDI KUDUK (DPO) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per galon/dirigen yang telah terdakwa angkut.
  • Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sore terdakwa menerima kembali uang dari REDI KUDUK (DPO) sebanyak Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar lagi. Sekira pukul 15.00 wib terdakwa sampai di SPBU 4.275.547 dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi Kuda warna biru dongker dan mengisi Bio Solar di nozel no.6 dengan cara scan barcode My Pertamina untuk kendaraan roda 6 (enam) sehingga terdakwa dapat melakukan pengisian Bio solar sebanyak ±123 (seratus dua puluh tiga) liter. Selanjutnya terdakwa membayar Bio Solar kepada petugas operator pompa BAKAR (DPO) seharga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan memberi upah BAKAR (DPO) sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengangkut ±123 (seratus dua puluh tiga) liter Bio Solar tersebut menuju sebuah pondok di Jorong Kapalo Koto kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Sekira pukul 18.00 wib saat terdakwa sedang menyalin Bio Solar dari tangki mobil ke dalam beberapa buah dirigen, petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah melakukan perbuatan penyahgunaan pengangkutan dan pembelian/niaga Bio Solar melebihi kapasitas tangki sejak 1 (satu)  bulan sebelum penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa YADI PUTRA Pgl YADI Bin DARWIN (Alm) tidak memiliki Surat Izin Niaga BBM dari  Menteri Energi Sumber Daya dan Sumber Mineral Cq. Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Test Report No : 005/LAB-TKB/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap hasil pengujian terhadap sampel barang bukti disimpulkan adalah  BBM Bio Solar sesuai dengan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor : 170.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Standar dan mutu (spesifikasi BBM jenis Bio Solar Campuran Bio Diesel 35 % (B-35) yang dipasarkan Dalam Negeri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti berupa Bahan Bakar Minyak No : 510/02/Kumperdag/I-2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan hasil pengukuran adalah jumlah keseluruhan 543,6 liter, kemudian disisihkan untuk pengujian sample di Labor Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas sebanyak 5 liter.

Perbuatan Terdakwa YADI PUTRA Pgl YADI Bin DARWIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya