Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Plj LESI AFRIA NINGSIH YUSWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LESI AFRIA NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Firnando PutraLESI AFRIA NINGSIH
Tergugat
NoNama
1YUSWARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tibrani, S.HYUSWARDI
Turut Tergugat
NoNama
1RUTINGAH
2MAIHARTUTI
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 117.080.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek perkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1044 dengan luas 19.000 m2 (Sembilan Belas Ribu Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 180/Timpeh/2008 tertanggal 18 Desember 2008 yang dulunya terletak di Nagari Timpeh, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan sekarang menjadi Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya tertulis atas nama Rutingah/Maihartuti dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara

:

Sudarti beralih kepada Didi dan beralih lagi kepada Basri.

Sebelah Selatan

:

Fitria Ariani beralih kepada Alifdol.

Sebelah Timur

:

Suyudono beralih kepada Didi dan beralih lagi kepada Basri.

Sebelah Barat

:

Susilo Aji Pandu beralih kepada Ipul.

 

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengklaim tanah objek perkata adalah milik Tergugat dan mengganggu aktivitas Penggugat di atas tanah objek perkara serta perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Suami Penggugat ke polisi adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 17.080.000,- (Tujuh Belas Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;-
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);---------------
  • Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak