| Dakwaan |
- Kejadian berawal pada hari selasa tanggal 7 April 2026 sekira jam 09.30 Wib bertempat di Afdeling A Sublog A 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sak Aye Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, terdakwa di tangkap oleh anggota brimob karena telah mengambil 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya lebih kurang 50 Kg saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda beat streat warna silver tanpa nomor polisi disaat mengambil brondolan tersebut dan kemudian terdakwa beserta 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya + 50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver tanpa nomor polisi dibawa ke polsek sungai rumbai.
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II”.
|