Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
54/Pid.C/2026/PN Plj DOSI ARISANDI EKA PUTRA, S.H ROPI SAPUTRA panggilan ROPI bin Alm. AGUSTAMI R Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/176/III/RES.1.6./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DOSI ARISANDI EKA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPI SAPUTRA panggilan ROPI bin Alm. AGUSTAMI R[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1. Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jorong Bunga Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya saat itu Terdakwa sedang berada di warung milik mertua Terdakwa, kemudian datang Saudara DODI SAPUTRA dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saudara DODI SAPUTRA “DARIMANO DA? (DARIMANA BANG)?”, kemudian Saudara DODI SAPUTRA turun dari motor dan langsung memegang kerah baju Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan nya mengepalkan tinju ke arah wajah Terdakwa yang mana Saudara DODI SAPUTRA sambil berkata “APO YANG ANG KECEKAN KA SI ANI? (APA YANG KAMU BILANG KEPADA ANI?)” kemudian Terdakwa melepaskan tangan Saudara DODI SAPUTRA dari kerah Terdakwa dan berkata “DUDUK LAH ANG DISITU DULU (DUDUK LAH KAMU DISITU DULU)”, setelah itu Saudara DODI SAPUTRA berkata kepada Terdakwa “ANJING ANG, ANG SABUIKAN ADIAK DEN LONTE (ANJING KAMU, KAMU BILANG ADIK TERDAKWA PELACUR?) kemudian Terdakwa menjawab “INYO YANG MANYABUIKAN INDUAK DEN LONTE (DIA YANG BILANG IBU TERDAKWA PELACUR)”, kemudian Saudara DODI SAPUTRA langsung mencekik leher Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa pun membalas dengan Memiting leher Saudara DODI SAPUTRA dengan menggunakan tangan kiri sehingga Terdakwa dan Saudara DODI SAPUTRA terjatuh ke tanah, dan pada saat terjatuh posisi Saudara DODI SAPUTRA pada saat itu berada dibawah badan Terdakwa dan Terdakwa memukul bagian kepala Saudara DODI SAPUTRA menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian datang orang yang memisahkan Terdakwa dan Saudara DODI SAPUTRA.-----------------------------------------------

2. Berdasarkan Keteranga dari Saksi Saudara DODI SAPUTRA kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.15 Wib sewaktu Saksi sampai dirumah Saudara ROPI SAPUTRA yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Jorong Bungo Tanjung Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya serta menanyakan keberadaan Saudara ROPI SAPUTRA kepada istrinya namun dijawab oleh Istri ROPI SAPUTRA dengan kata ROPI ADA DIRUMAH kemudian Saudara ROPI SAPUTRA langsung berdiri serta memukul kearah wajah saksi namun saksi tahan mengunakan tangan kanan saksi serta selanjutnya Saudara ROPI SAPUTRA mempiting atau mendorong Saksi sehinga Saksi hilang keseimbangan kemudian Saksi terjatuh dan pada saat Saksi terjatuh posisi Saksi berada di bawah sedangkan posisi Saudara ROPI SAPUTRA berada diatas badan Saksi kemudian Saudara ROPI SAPUTRA langsung melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan kanannya yang mengenai kening dan leher Saksi, dan mengakibatkan kening Saksi luka Robek dan mengeluarkan darah serta tangan dan punggung Saksi mengalami luka berdarah akibat terjatuh karna dihimpit oleh Saudara ROPI SAPUTRA, dan tidak beberapa lama kemudian orang – orang sudah ada di sekitar Saksi dan memisahkan Saksi dengan Saudara ROPI SAPUTRA.----------------------------------------------------------- Kemudian setelah Saksi dipisahkan oleh orang yang ada di sekitar tersebut, Saksi langsung menelpon adik Saksi yang bernama Sdri ANI dan Sdri MIRA melalui Vidio Call untuk memberitahukan kepada adik – adik Saksi bahwa Saudara ROPI SAPUTRA telah melakukan pemukulan terhadap Saksi yang mengakibatkan kening Saksi luka robek atau bocor dan mengeluarkan darah serta punggung dan tangan Saksi mengalami luka berdarah kemudian Saksi membuka baju yang Saksi pakai untuk menutupi luka yang ada di kepala Saksi yang mengeluarkan berdarah cukup banyak.------------------------------------- Dan setelah Saksi dipisahkan dari Saudara ROPI SAPUTRA, Saudara ROPI SAPUTRA melakukan pengacaman kepada Saksi dengan mengeluarkan kata – kata sebagai berikut “SAYA BUNUH KAMU NANTI, SAYA TIDAK TAKUT SAMA KAMU, LAPORKAN LAH KEPOLISI , SAYA TIDAK TAKUT” dan pada saat itu Saksi hanya diam dan tidak ada membalas perkataan dari Sdr ROPI SAPUTRA tersebut.-Serta selanjutnya Saksi pergi ke Super market Nagari Mart untuk menenangkan diri dengan mengunakan motor Saksi dan setelah Saksi sampai di Nagari Mart Saksi duduk di depannya, taklama kemudian datang adik Saksi yang bernama Sdri ANI dengan tujuan untuk menjemput Saksi, dan Saudari ANI mencoba menggotong Saksi untuk naik kedalam mobil, Kemudian Saudari ANI membawa Saksi kepolres Dharmasraya untuk melaporkan Saudara ROPI SAPUTRA dengan tujuan dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Selanjutnya terhadap Korban Saudara DODI SAPUTRA Dilakukan visum Et revertum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT SUNGAI DAREH (RSUD) dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan Medik dengan nomor: 19/ VR/RSUD/2025 sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki, berusia empat puluh tujuh tahun dalam keadaan sadar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada dahi, luka lecet pada batas atas rambut, luka lecet pada bagian belakang tangan kiri, lengan atas tangan kiri, pada punggung sebelah kiri, beberapa luka lecet pada tubuh akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------

4. Barang bukti yang telah disita sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

    a. 1 (satu) Helai baju Kaos Warna Biru Dongker (Milik Saudara DODI SAPUTRA);-------------------------

    b. 1 (satu) Helai celana Panjang Warna Cream (Milik Saudara DODI SAPUTRA).--------------------------

5. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa ROPI SAPUTRA Pgl ROPI Bin (Alm) AGUSTAMI R, dapat dikenakan pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;.

6. Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya