Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2.EFRIZA LASYERSI, SH
3.MARSICA LESTARI, S.H
HENDRIZAL panggilan HERI bin (alm) ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/L.3.24/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2EFRIZA LASYERSI, SH
3MARSICA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIZAL panggilan HERI bin (alm) ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN.

Bahwa TERDAKWA HENDRIZAL pgl HERI bin (alm) ZULKARNAEN Pada hari Senin tanggal tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, dan atau setidaknya masih dalam tahun 2024 Bertempat Jr. Muaro Mou Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 januari 2024  Terdakwa HENDRIZAL PgL HERI Bin ( alm ) Bin ZULKARNAIN dengan  mengendarai mobil Colt Disel warna kuning dengan no.pol BM 9180 AD melakukan pengantrian  pengisian minyak bio solar pada SPBU Sikabau, kemudian sekitar pukul 14.13 Wib Terdakwa HENDRIZAL PgL HERI Bin ( alm ) Bin ZULKARNAIN memberikan barcode pada saksi ADINDA (Petugas SPBU), kemudian Saksi ADINDA menscan barcode tersebut, setelah itu Saksi ADINDA mencek barcode yang telah Saksi scan tersebut dengan nomor polisi mobil tersebut untuk memastikan nomor polisi sesuai dengan barcodenya, setelah itu Saksi ADINDA melakukan pengisian BBM jenis bio solar pada mobil tersebut pada Pompa nomor 6 dengan jumlah pengisian Rp. 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ), setelah pengisian  Terdakwa HENDRIZAL PgL HERI Bin ( alm ) Bin ZULKARNAIN melakukan pembayaran sebanyak Rp. 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ), setelah itu mobil tersebut meninggalkan SPBU Sikabau selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib dan jenis bahan bakar minyak yang telah diisi oleh Terdakwa HENDRIZAL melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di Pertamina/SPBU Sialang tempat Saksi NANDO bekerja lalu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut langsung di layani oleh Saksi NANDO yang sedang bertugas sebagai operator pompa No. 9, yang mana pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan liter sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dan terhadap uang pembayaran dibayarkan secara cash atau tunai, selanjutnya terhadap BBM subsidi jenis solar yang dibeli oleh terdakwa HENDRIZAL dibawa oleh Terdakwa HENDRIZAL ke tempat penimbunan yang terletak di Water Boom boom Jrg. Muaro mou Ken. Sungai kambut Kec. Pulau punjung Kab. Dharmasrayamelihat kegiatan tersebut dan berdasarkan informasi masyarakat kemudian pihak kepolisian Polres Dharmasraya mendatangi lokasi water Boom tersebut dan benar pada saat anggota kepolisian Dharamasraya tiba di lokasi water bOom mendapati terdakwa HENDRIZAL yang sedang mengikat tutup galon bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 26 galon ukuran 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 liter tiap tiap galonnya, dan kemudian ditanya siapa pemilik bahan bakar minyak tersebut dan diakui pemiliknya adalah Terdakwa HENDRIZAL tersebut, selanjutnya saksi ALVIA WIRNATA dan saksi DEDYON (anggota Polres Dharamasraya) menanyakan apakah bahan bakar minyak jenis siolar tersebut adalah solar yang disubsidi oleh pemerintah yang mana Terdakwa HENDRIZAL mengatakan bahwa benar itu BBM Subsidi jenis solar dan terdakwa HENDRIZAL mengakui bahwa iya tidak memiliki IZIN dan terdakwa mengakui bahwa untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut terdakwa mengelabui petugas SPBU dengan menggunakan Truck Colt diesel dengan Nomor polisi BM 9180 AD yang mana tangkinya telah dimodifikasi berdasarkan keterangan terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.----------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa  HENDRIZAL pgl HERI bin (alm) ZULKARNAEN tidak memiliki izin niaga BBM dari menteri Eneregi sumber daya dan sumber mineral Cq. Direktorat jendral minyak dan gas bumi kementrian ESDM untuk melakukan pengangkutan dan atau jual/beli bahan bakar minyak.-------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Test Report No : 018/LAB- TKB/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 terhadap hasil pengujian terhadap sampel barang bukti disimpulkan adalah  BBM Bio Solar sesuai dengan Standar Pengujian SK dari Dirjen Migas nomor : 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan mutu BBM jenis Bio Solar yang dipasarkan Dalam Negeri.---------------------------------------------------------------------------------------------

          ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya