Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3.LOVELY FORTUNA, SH
SAMIRIN panggilan MIRIN bin KARSO SUYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-326/L.3.24/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3LOVELY FORTUNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIRIN panggilan MIRIN bin KARSO SUYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa Terdakwa SAMIRIN pgl MIRIN bin KARSO SUYATNO, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kebun milik terdakwa disebelah kebun PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi SAMSUL HADI pgl ADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meletakan 5 (lima) karung/sak pupuk NPK Fertibers Nano Milik PT. SMP, di kebun milik terdakwa , lalu saksi SAMSUL HADI pgl ADI menawarkan kepada terdakwa untuk membeli pupuk tersebut, terdakwa mengetahui bahwa pupuk NPK Fertibers Nano Milik PT. SMP tidak boleh diperjual belikan dan hanya di pakai untuk kebun kelapa sawit milik PT. SMP, selanjutnya terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) karung/sak dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi SAMSUL HADI pgl ADI sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 5 (lima) karung/sak pupuk NPK Fertibers Nano Milik PT. SMP
  • Bahwa terhadap 5 (lima) karung/sak pupuk NPK Fertibers Nano Milik PT. SMP yang terdakwa beli dari saksi SAMSUL HADI, terdakwa telah mempergunakan semuanya untuk keperluan pemupukan pada kebun terdakwa
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pupuk NPK Fertibers Nano Milik PT. SMP dan hanya di produksi untuk PT. SMP serta tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakt umum dan hanya boleh digunakan untuk pemupukan PT. SMP
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. SMP mengalami kerugian sebanyak 5 (lima) sak/karung dengan harga perkarung/sak seharga Rp. 477.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh) sehingga total kerugian PT. SMP sebanyak Rp. 2.385.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya