Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Plj 1.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2.LOVELY FORTUNA, SH
3.RANDA RAMADHAN, S.H.
WISNU PANATA PRAJA, S.Stat. bin ROBANDI panggilan WISNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-503/L.3.24/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2LOVELY FORTUNA, SH
3RANDA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU PANATA PRAJA, S.Stat. bin ROBANDI panggilan WISNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 

 

---------- Bahwa Terdakwa WISNU PRANATA PRAJA, , S.Stat, pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di PT Incasi Raya Pangian Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan seolah – olah keterangan tersebut sesuai dengan sebenarnya, dan turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Pada awal bulan Juni tahun 2022 Terdakwa mengenalkan Saksi EKO SULISTIONO kepada pimpinan baru saat itu Ir PRN SIMAMORA dengan tujuan membahas pekerjaan Pruning (pemangkasan pelepah sawit) selain itu juga untuk pekerjaan borongan berupa

a.            Pembuatan ereng-ereng (pembuatan jalan untuk akses panen).

b.            Parit cacing (pembuatan saluran air yang menggenang di pokok sawit).

c.            Tapak Kuda (tempat akses panen dan tempat pemupukan).

d.            Tapak timbun karung (untuk meninggikan pokok sawit dari genangan air).

Pertemuan tersebut di sebuah kafe “BEBEK MOSAY” Sungai Rumbai. Dan hasil pertemuan tersebut adalah untuk pelaksanaan pekerjaan pruning akan di lakukan oleh anggota EKO SULISTIONO. Sedangkan pekerjaan borongan tersebut setujui oleh Ir. PRN SIMAMORA.

 

------------Kemudian Terdakwa  dan Ir. PRN SIMAMORA memberikan instruksi kepada bawahan untuk segera membuat order pekerjaan borongan. Ir. PRN SIMAMORA beberapa kali mengatakan “YANG PENTING LHK DI BUAT DAN ADA FISIKNYA, JUGA SUDAH DI CEK OLEH FC. KALAUPUN DI BERI UANG OLEH PEMBORONG ITU KAN UNTUNGNYA”. Maksudnya bahwa walaupun LHK yang di buat tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan, yang penting semua unsur yang menandatangani berkas pekerjaan menyetujui. Jadi mereka semua mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut. ---------------------------------------------------

 

------------Sehubungan dengan banyaknya pekerjaan Pruning yang menjadi tugas Terdakwa  dari atasan (SEM Ir SURYADI), dan untuk percepatan pekerjaan tersebut Terdakwa  memiliki ide yang sudah di bicarakan dengan Ir PRN SIMAMORA untuk menambah biaya / upah pekerjaan pruning maka terdakwa  memberikan instruksi kepada bawahan yaitu kepada MUHAMMAD MASHURI (Asisten) dan RIZKY MULYONO (Asisten) untuk membuat order kerja borongan yang banyak dengan tujuan untuk menutupi kekurangan biaya Pruning. Dan mereka melaksanakannya. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Dengan adanya pekerjaan borongan ini Terdakwa  mendapatkan hadiah/ keuntungan dari pemborong (EKO SULISTIONO) sebanyak Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) Pada bulan Juli 2023 dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan borongan oleh Tim RFC yang di ketuai oleh LINGGA SUGARA bersama dengan FC PT IR Pangian ALBERT ARIADI. Terdakwa  dan IR PRN SIMAMORA mendampinginya. Dan seperti yang sudah diduga banyaknya selisih antara LHK (Laporan hasil Kerja) dengan pekerjaan sebenarnya. Artinya banyak pekerjaan yang tidak ada namun dilaporkan ada. Karena banyak Laporan yang tidak sesuai maka ketua TIM LINGGA SUGARA menghentikan pemeriksaan dengan tujuan membawa tim untuk pemeriksaan berikutnya.---------

 

--------------Selanjutnya Terdakwa  dan IR PRN SIMAMORA melakukan rapat bersama dengan para asisten dan DM dengan tujuan untuk melengkapi seluruh kekurangan dari pekerjaan borongan. Maka seluruh asisten bersama pemborong melengkapi pekerjaan borongan, mereka bekerja siang dan malam selama 3 hari. Namun tidak bisa menutupi seluruh kekurangan tersebut. Artinya masih banyak LHK tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya. Seminggu setelah pemeriksaan awal, LINGGA SUGARA datang lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang di damping oleh Terdakwa , Ir. PRN SIMAMORA, DM dan Asisten termasuk tim FC, pengecekan ulang hasil pekerjaan perawatan di bentuk 5 tim terdiri dari :

  1. Tim 1 dipimpin oleh LINGGA SUGARA (RFC), beranggotakan : Ir. PRN SIMAMORA, WISNUP. PRAJA, FERDI SANDIANTO, SP., dan ARDIANSYAH. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling E2, P11, G6

 

  1. Tim 2 dipimpin oleh YULIUS (FC), beranggotakan : WAHYUDIN, ROMI, Spt, INDRAWAN SUKRISNO, SP., dan LASDEN. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling Q4, R5, M10 , N10, B19, Y6, V12, P11.

 

  1. Tim 3 dipimpin oleh ALBERT ANANDA ARIADI, SE, beranggotakan Nanda Utama, tim GPS ANES, DM Harapan Simangonsong, dan asisten afdeling. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling Q4, R5, M10 , N10 dan B19.

 

  1. Tim 4 dipimpin oleh RULI ALMI, beranggotakan : ANDRE OKTOVA, INFANSYAH dan HENGKY S. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling C2, F2 dan G3, D13, H1

 

--------------Dari hasil pemeriksaan tersebut di dapat kerugian perusahaan sebesar Rp.189.956.350.- (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Rupiah). Sesuai data temuan RFC.------------------------------------------------

 

-------------Karena sudah ketahuan bahwa kerugian tersebut ditimbulkan akibat dari perbuatan ersama, maka Ir. PRN SIMAMORA memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menyuruh lari petugas GPS an. ASROFI. Tujuan menyuruh lari ASROFI adalah bahwa mereka sepakat untuk melimpahkan semua kesalahan kepadanya karena telah memalsukan peta. Dan ASROFI menyetujuinya, maka mereka secara iyuran memberikan uang sebesar Rp.25.000.000.-, uang tersebut ditanggulangi oleh BAHARI (Pengawas Jangkos) setelah di berikan instruksi oelh Ir PRN SIMAMORA. Selanjutnya ASROFI melarikan diri setelah ada Laporan kejadian ini Ke kepolisian Sekitar 11 Agustus 2023. -----------------------------------------

 

--------------Pada pertengahan Agustus 2023 Ir. PRN SIMAMORA mengambil uang OER (insentif pencapaian minyak) dan uang tersebut milik seluruh staf yang jumlahnya tidak terdakwa  ketahui. Karena sudah sepakat maka uang tersebut tidak di bagikan kepada staf namun di berikan kepada ASROFI sebesar Rp.25.000.000.- yang sebelumnya di tanggulangi oleh BAHARI. Uang tersebut di berikan oleh Ir PRN SIMAMORA kepada terdakwa  dan diberikan kepada BAHARI. ------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Akibat dari kasus ini Ir. PRN SIMAMORA di demosi menjadi DM INCHARGE ke Kalimantan Barat di PT GUNAS. Dan terdakwa  juga di Demosi menjadi DM INCHARGE namun masih di PT IR Pangian. Pada bulan November tahun 2024 terdakwa  di mutasi ke PT SJAL Talao Solok Slatan sebagai Wakil Pimpinan (DM INCHARGE). Pada akhir Januari 2025 terdakwa   mendapatkan informasi pemborong an EKO SULIDTIONO telah di tangkap oleh pihak kepolsian. Dan berinisiatif mengundurkan diri dari perusahaan dengan tujuan untuk melarikan diri dari proses hokum. Awalnya terdakwa  pulang kerumah mertua di Gayo Luwes Aceh. Kemudian bekerja di PAPUA Selatan di PT KAS. Dan hannya selama 3 Minggu. Karena terdakwa  di terima bekerja di PT KMB Kalimantan Tengah senagah sebagai Manager. Pada tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 17.00 wib terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hokum di Polsek Sungai Rumbai. --------------

 

--------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa WISNU PRANATA PRAJA, S.Stat. PT Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebesar Rp. 189.956.350,- (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh perak rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 394  Jo pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa WISNU PANATA PRAJA, S,Stat, pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di PT Incasi Raya Pangian Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan  Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana dan turut serta melakukan tindak pidana. perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

 

---------- Pada awal bulan Juni tahun 2022 Terdakwa mengenalkan Saksi EKO SULISTIONO kepada pimpinan baru saat itu Ir PRN SIMAMORA dengan tujuan membahas pekerjaan Pruning (pemangkasan pelepah sawit) selain itu juga untuk pekerjaan borongan berupa

a.            Pembuatan ereng-ereng (pembuatan jalan untuk akses panen).

b.            Parit cacing (pembuatan saluran air yang menggenang di pokok sawit).

c.            Tapak Kuda (tempat akses panen dan tempat pemupukan).

d.            Tapak timbun karung (untuk meninggikan pokok sawit dari genangan air).

Pertemuan tersebut di sebuah kafe “BEBEK MOSAY” Sungai Rumbai. Dan hasil pertemuan tersebut adalah untuk pelaksanaan pekerjaan pruning akan di lakukan oleh anggota EKO SULISTIONO. Sedangkan pekerjaan borongan tersebut setujui oleh Ir. PRN SIMAMORA. -------

 

------------Kemudian Terdakwa  dan Ir. PRN SIMAMORA memberikan instruksi kepada bawahan untuk segera membuat order pekerjaan borongan. Ir. PRN SIMAMORA beberapa kali mengatakan “YANG PENTING LHK DI BUAT DAN ADA FISIKNYA, JUGA SUDAH DI CEK OLEH FC. KALAUPUN DI BERI UANG OLEH PEMBORONG ITU KAN UNTUNGNYA”. Maksudnya bahwa walaupun LHK yang di buat tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan, yang penting semua unsur yang menandatangani berkas pekerjaan menyetujui. Jadi mereka semua mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut. -----------------------------------------------------

 

------------Sehubungan dengan banyaknya pekerjaan Pruning yang menjadi tugas Terdakwa  dari atasan (SEM Ir SURYADI), dan untuk percepatan pekerjaan tersebut Terdakwa  memiliki ide yang sudah di bicarakan dengan Ir PRN SIMAMORA untuk menambah biaya / upah pekerjaan pruning maka terdakwa  memberikan instruksi kepada bawahan yaitu kepada MUHAMMAD MASHURI (Asisten) dan RIZKY MULYONO (Asisten) untuk membuat order kerja borongan yang banyak dengan tujuan untuk menutupi kekurangan biaya Pruning. Dan mereka melaksanakannya. ------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Dengan adanya pekerjaan borongan ini Terdakwa  mendapatkan hadiah/ keuntungan dari pemborong (EKO SULISTIONO) sebanyak Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) yang  dihasilkan dari pengerjaan pemborongan yang diperoleh karena adanya pemalsuan. Pada bulan Juli 2023 dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan borongan oleh Tim RFC yang di ketuai oleh LINGGA SUGARA bersama dengan FC PT IR Pangian ALBERT ARIADI. Terdakwa  dan IR PRN SIMAMORA mendampinginya. Dan seperti yang sudah diduga banyaknya selisih antara LHK (Laporan hasil Kerja) dengan pekerjaan sebenarnya. Artinya banyak pekerjaan yang tidak ada namun dilaporkan ada. Karena banyak Laporan yang tidak sesuai maka ketua TIM LINGGA SUGARA menghentikan pemeriksaan dengan tujuan membawa tim untuk pemeriksaan berikutnya. ----------------------

 

--------------Selanjutnya Terdakwa  dan IR PRN SIMAMORA melakukan rapat bersama dengan para asisten dan DM dengan tujuan untuk melengkapi seluruh kekurangan dari pekerjaan borongan. Maka seluruh asisten bersama pemborong melengkapi pekerjaan borongan, mereka bekerja siang dan malam selama 3 hari. Namun tidak bisa menutupi seluruh kekurangan tersebut. Artinya masih banyak LHK tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya. Seminggu setelah pemeriksaan awal, LINGGA SUGARA datang lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang di damping oleh Terdakwa , Ir. PRN SIMAMORA, DM dan Asisten termasuk tim FC, pengecekan ulang hasil pekerjaan perawatan di bentuk 5 tim terdiri dari :

  1. Tim 1 dipimpin oleh LINGGA SUGARA (RFC), beranggotakan : Ir. PRN SIMAMORA, WISNUP. PRAJA, FERDI SANDIANTO, SP., dan ARDIANSYAH. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling E2, P11, G6

 

  1. Tim 2 dipimpin oleh YULIUS (FC), beranggotakan : WAHYUDIN, ROMI, Spt, INDRAWAN SUKRISNO, SP., dan LASDEN. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling Q4, R5, M10 , N10, B19, Y6, V12, P11.

 

  1. Tim 3 dipimpin oleh ALBERT ANANDA ARIADI, SE, beranggotakan Nanda Utama, tim GPS ANES, DM Harapan Simangonsong, dan asisten afdeling. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling Q4, R5, M10 , N10 dan B19.

 

  1. Tim 4 dipimpin oleh RULI ALMI, beranggotakan : ANDRE OKTOVA, INFANSYAH dan HENGKY S. Dan pengecekan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 s/d tanggal tanggal 16 Agustus 2023, di afdeling C2, F2 dan G3, D13, H1

 

--------------Dari hasil pemeriksaan tersebut di dapat kerugian perusahaan sebesar Rp.189.956.350.- (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Rupiah). Sesuai data temuan RFC.------------------------------------------------

 

-------------Karena sudah ketahuan bahwa kerugian tersebut ditimbulkan akibat dari perbuatan ersama, maka Ir. PRN SIMAMORA memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menyuruh lari petugas GPS an. ASROFI. Tujuan menyuruh lari ASROFI adalah bahwa mereka sepakat untuk melimpahkan semua kesalahan kepadanya karena telah memalsukan peta. Dan ASROFI menyetujuinya, maka mereka secara iyuran memberikan uang sebesar Rp.25.000.000.-, uang tersebut ditanggulangi oleh BAHARI (Pengawas Jangkos) setelah di berikan instruksi oelh Ir PRN SIMAMORA. Selanjutnya ASROFI melarikan diri setelah ada Laporan kejadian ini Ke Polsek Sekitar 11 Agustus 2023. ----------------------------------------------

 

--------------Pada pertengahan Agustus 2023 Ir. PRN SIMAMORA mengambil uang OER (insentif pencapaian minyak) dan uang tersebut milik seluruh staf yang jumlahnya tidak terdakwa  ketahui. Karena sudah sepakat maka uang tersebut tidak di bagikan kepada staf namun di berikan kepada ASROFI sebesar Rp.25.000.000.- yang sebelumnya di tanggulangi oleh BAHARI. Uang tersebut di berikan oleh Ir PRN SIMAMORA kepada terdakwa  dan diberikan kepada BAHARI.

 

--------------Akibat dari kasus ini Ir. PRN SIMAMORA di demosi menjadi DM INCHARGE ke Kalimantan Barat di PT GUNAS. Dan terdakwa  juga di Demosi menjadi DM INCHARGE namun masih di PT IR Pangian. Pada bulan November tahun 2024 terdakwa  di mutasi ke PT SJAL Talao Solok Slatan sebagai Wakil Pimpinan (DM INCHARGE). Pada akhir Januari 2025 terdakwa   mendapatkan informasi pemborong an EKO SULIDTIONO telah di tangkap oleh pihak kepolsian. Dan berinisiatif mengundurkan diri dari perusahaan dengan tujuan untuk melarikan diri dari proses hokum. Awalnya terdakwa  pulang kerumah mertua di Gayo Luwes Aceh. Kemudian bekerja di PAPUA Selatan di PT KAS. Dan hannya selama 3 Minggu. Karena terdakwa  di terima bekerja di PT KMB Kalimantan Tengah senagah sebagai Manager.

               Pada tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 17.00 wib terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hokum di Polsek Sungai Rumbai.

 

--------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa WISNU PRANATA PRAJA, S.Stat PT Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebesar Rp. 189.956.350,- (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh perak rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ). Oleh karena itu terdakwa menyerahakan barang bukti uang sebesar Rp.5.000.000  (Lima juta rupiah) ke penyidik dan selanjutnya Terdakwa serta barang bukti uang tersebut diamankan oleh penyidik untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ---------------------------

 

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591  huruf B jo Pasal 20 huruf C Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

KETIGA  :

 

---------- Bahwa Terdakwa WISNU PRANATA PRAJA, pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di PT Incasi Raya Pangian Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan  Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dan turut serta melakukan tindak pidana. perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

---------- Pada awal bulan Juni tahun 2022 Terdakwa  mengenalkan EKO SULISTIONO kepada pimpinan baru saat itu Ir PRN SIMAMORA dengan tujuan membahas pekerjaan Pruning (pemangkasan pelepah sawit), selain itu juga untuk membahas pekerjaan borongan berupa (Ereng-ereng, tapak timbun, parit cacing dan Tapak Kuda). Pertemuan tersebut di sebuah kafe “BEBEK MOSAY” Sungai Rumbai. Dan hasil pertemuan tersebut adalah untuk pelaksanaan pekerjaan pruning akan di lakukan oleh anggota EKO SULISTIONO. Sedangkan pekerjaan borongan di setujui oleh Ir. PRN SIMAMORA. ------------------------------------------------

 

------------Kemudian Terdakwa  dan Ir. PRN SIMAMORA memberikan instruksi kepada bawahan untuk segera membuat order pekerjaan borongan. Ir. PRN SIMAMORA beberapa kali mengatakan “YANG PENTING LHK DI BUAT DAN ADA FISIKNYA, JUGA SUDAH DI CEK OLEH FC. KALAUPUN DI BERI UANG OLEH PEMBORONG ITU KAN UNTUNGNYA. Maksudnya bahwa walaupun LHK yang di buat tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan, yang penting semua unsur yang menandatangani berkas pekerjaan menyetujui. Jadi mereka semua mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut. -----------------------------------------------------

 

------------Sehubungan dengan banyaknya pekerjaan Pruning yang menjadi tugas Terdakwa  dari atasan (SEM Ir SURYADI), dan untuk percepatan pekerjaan tersebut Terdakwa  memiliki ide yang sudah di bicarakan dengan Ir PRN SIMAMORA untuk menambah biaya / upah pekerjaan pruning maka terdakwa  memberikan instruksi kepada bawahan yaitu kepada MUHAMMAD MASHURI (Asisten) dan RIZKY MULYONO (Asisten) untuk membuat order kerja borongan yang banyak dengan tujuan untuk menutupi kekurangan biaya Pruning. Dan mereka melaksanakannya. ------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Dengan adanya pekerjaan borongan ini Terdakwa  mendapatkan hadiah/ keuntungan dari pemborong (EKO SULISTIONO) sebanyak Rp.5.000.000. Pada bulan Juli 2023 dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan borongan oleh Tim RFC yang di ketuai oleh LINGGA SUGARA bersama dengan FC PT IR Pangian ALBERT ARIADI. Terdakwa  dan IR PRN SIMAMORA mendampinginya. Dan seperti yang sudah diduga banyaknya selisih antara LHK (Laporan hasil Kerja) dengan pekerjaan sebenarnya. Artinya banyak pekerjaan yang tidak ada namun dilaporkan ada. Karena banyak Laporan yang tidak sesuai maka ketua TIM LINGGA SUGARA menghentikan pemeriksaan dengan tujuan membawa tim untuk pemeriksaan berikutnya. Selanjutnya Terdakwa  dan IR PRN SIMAMORA melakukan rapat bersama dengan para asisten dan DM dengan tujuan untuk melengkapi seluruh kekurangan dari pekerjaan borongan. Maka seluruh asisten bersama pemborong melengkapi pekerjaan borongan, mereka bekerja siang dan malam selama 3 hari. Namun tidak bias menutupi seluruh kekurangan tersebut. Artinya masih banyak LHK tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya. Seminggu setelah pemeriksaan awal, LINGGA SUGARA datang lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang di damping oleh Terdakwa , Ir. PRN SIMAMORA, DM dan Asisten termasuk tim FC. Dari hasil pemeriksaan tersebut di dapat kerugian perusahaan sebesar Rp.189.956.350.- (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Rupiah). Sesuai data temuan RFC. --------------------

 

-------------Karena sudah ketahuan bahwa kerugian tersebut ditimbulkan akibat dari perbuatan ersama, maka Ir. PRN SIMAMORA memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menyuruh lari petugas GPS an. ASROFI. Tujuan menyuruh lari ASROFI adalah bahwa mereka sepakat untuk melimpahkan semua kesalahan kepadanya karena telah memalsukan peta. Dan ASROFI menyetujuinya, maka mereka secara iyuran memberikan uang sebesar Rp.25.000.000.-, uang tersebut ditanggulangi oleh BAHARI (Pengawas Jangkos) setelah di berikan instruksi oelh Ir PRN SIMAMORA. Selanjutnya ASROFI melarikan diri setelah ada Laporan kejadian ini Ke Polsek Sekitar 11 Agustus 2023. ----------------------------------------------

 

--------------Pada pertengahan Agustus 2023 Ir. PRN SIMAMORA mengambil uang OER (insentif pencapaian minyak) dan uang tersebut milik seluruh staf yang jumlahnya tidak terdakwa  ketahui. Karena sudah sepakat maka uang tersebut tidak di bagikan kepada staf namun di berikan kepada ASROFI sebesar Rp.25.000.000.- yang sebelumnya di tanggulangi oleh BAHARI. Uang tersebut di berikan oleh Ir PRN SIMAMORA kepada terdakwa  dan diberikan kepada BAHARI. ------------------------------------------------------------------------------------

 

               Pada tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 17.00 wib terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hokum di Polsek Sungai Rumbai. -------

 

--------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa WISNU PRANATA PRAJA S.Stat, PT Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebesar Rp. 189.956.350,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20 Huruf C Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya