| Dakwaan |
- Benar Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 15.00 wib yang bertempat di Afdeling Q Sub Blok Q7 Kebun Kelapa Sawit PT. SMP Jr. Sungai Likian Nag. Bonjol Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya,
- Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang Laki-laki yang bernama ONDRA Pgl ONDRA, sedangkan yang menjadi korban PT. SMP,
- Adapun barang milik PT. SMP yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung berat lebih kurang 70 Kg (tujuh puluh kilogram),
- Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
- Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan 2 (dua) buah karung plastik warna putih.
- Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. SMP,
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
- Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. SMP telah mengalami kerugian sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah),
- Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
|