Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.Teguh Prayogi, S.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
1.QOLBIN SALIM panggilan QOLBIN bin PATRIS LUMUMBA
2.EKI NOFRIANA panggilan EKI bin MUSTARIZON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2070/L.3.24/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2Teguh Prayogi, S.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QOLBIN SALIM panggilan QOLBIN bin PATRIS LUMUMBA[Penahanan]
2EKI NOFRIANA panggilan EKI bin MUSTARIZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------------Bahwa ia Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON bersama-sama dengan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu sekira jam 10.00 wib Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli Shabu dan Pil Ekstasi yang rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang di sebuah café hiburan malam dengan masing-masing dari mereka patungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah terkumpul uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa I langsung menghubungi Sdr. EDI KENTUNG (Daftar Pencarian Orang) dan memesan Shabu kepadanya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Pil Ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I langsung menjemput Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut kerumah Sdr. EDI KENTUNG di Dusun Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi bersama-sama dengan Terdakwa II. Sesampainya di rumah Sdr. EDI KENTUNG, Terdakwa I langsung bertemu dengan Sdr. EDI KENTUNG dan langsung menyerahkan uang pembelian Narkotika tersebut kepadanya dan Sdr. EDI KENTUNG juga langsung menyerahkan Narkotika pesanan Terdakwa I, dimana setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung menuju ke Blok D Sitiung 4 Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan menuju ke sebuah pondok kebun untuk menggunakan Shabu di tempat tersebut. Setelah selesai menggunakan Shabu di tempat tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing masing dan janjian akan pergi ke Café (hiburan malam) yang berada di Jorong Ranah Mulya Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya pada malam harinya, yang mana sisa Shabu dan Pil Ekstasi yang sudah mereka beli tersebut disimpan oleh Terdakwa I. Kemudian sekitar jam 23.00 wib Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II untuk mengajaknya pergi ke café (hiburan malam), kemudian setelah sampai di cafe tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung duduk-duduk. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Sekira jam 00.30 Wib pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada kafe di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, ketika Terdakwa I berencana akan menggunakan Shabu bersama dengan Terdakwa II, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan mengaku pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya dimana selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir diduga Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi di atas lantai kafe. Selanjutnya pada saat itu juga diamankan 1 (satu) unit Hp merek INFINIX warna Gold milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit Hp merek SAMSUNG warna Hitam milik Terdakwa II. Mendapati hal itu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON dan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Nomor : 042/10771.00/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat oleh Hairil sebagai Pengelola UPC barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket diduga berisikan 3 (tiga) butir pil ekstasi diduga milik Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON dan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA diperoleh berat bersih sebesar 0,63 gram untuk barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan berat bersih sebesar 0,73 gram untuk barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu dan berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan tablet warna pink berdasarkan surat dari Polres Dharmasraya dengan Nomor : R/16/V/RES.4.2/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan berat netto 0,02 gram dan 0,23 gram diduga narkotika milik Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON dan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA adalah positif mengandung Metamfetamina dan positif mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 dan nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KEDUA :  

 

--------------Bahwa ia Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON bersama-sama dengan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukanPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, saksi HERU IRAWAN yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang memiliki narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi di sebuah café (hiburan malam) Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi HERU IRAWAN beserta anggota satresnarkoba lainnya sampai di lokasi tersebut yaitu di sebuah café (hiburan malam) Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dimana pada saat itu saksi HERU IRAWAN dan rekan lainnya melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di dalam sebuah café (hiburan malam) di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Kemudian saksi HERU IRAWAN dan rekan-rekan lainnya langsung mendatangi 2 (dua) orang tersebut yang mana pada saat itu saksi HERU IRAWAN beserta rekan-rekan lainnya mengaku dari pihak Kepolisian dan langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama  EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON (Terdakwa I) dan QOLBIN SALIM Pgl. QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA (Terdakwa II). Setelah itu saksi HERU IRAWAN langsung melakukan penggeledahan, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) butir diduga Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) unit Hp merek INFINIX warna Gold dan 1 (satu) unit Hp merek SAMSUNG warna Hitam yang mana pada saat di interogasi di lapangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) butir diduga Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi adalah milik dari Terdakwa I dan Terdakwa II. Mendapati hal itu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  •             Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Nomor : 042/10771.00/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat oleh Hairil sebagai Pengelola UPC barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket diduga berisikan 3 (tiga) butir pil ekstasi diduga milik Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON dan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA diperoleh berat bersih sebesar 0,63 gram untuk barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan berat bersih sebesar 0,73 gram untuk barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi. 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON dan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau penegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu dan berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan tablet warna pink berdasarkan surat dari Polres Dharmasraya dengan Nomor : R/16/V/RES.4.2/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan berat netto 0,02 gram dan 0,23 gram diduga narkotika milik Terdakwa I EKI NOFRIANA Panggilan EKI Bin MUSTARIZON dan Terdakwa II QOLBIN SALIM Panggilan QOLBIN Bin PATRIS LUMUMBA adalah positif mengandung Metamfetamina dan positif mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 dan nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya