Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
DEDI ARTA SAPUTRA panggilan DEDI bin AZAMRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/L.3.24/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ARTA SAPUTRA panggilan DEDI bin AZAMRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDI ARTA SAPUTRA Pgl DEDI Bin AZAMRIAL pada hari Minggu tanggal 8 Juni Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Lubuak Jambi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, oleh karena terdakwa diketemukan dan ditangkap di Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknyadi tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dan masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari dharmasraya ke Provinsi Riau dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Verza warna merah NOPOL BA 6344 VAA untuk membeli 1 (satu) unit Mobil DUMTRUCK bekas, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menuju rumah Sdr. Yondri (DPO) bertempat Di Lubuak Jambi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang mana terdakwa sudah mengetahui rumah Sdr. Yondri (DPO) karena sudah pernah membeli Narkotika Jenis Sabu sebelumnya, setibanya dirumah Sdr. Yondri lalu terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang tersebut secara tunai kepada Sdr. Yondri (DPO) dan Sdr. Yondri memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam saku celana terdakwa kemudian meninggalkan rumah Sdr. Yondri untuk menuju Dharmasraya
  • Bahwa pada hari senin tanggal 9 Juni 2025 terdakwa sudah berada di Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 21.00 Wib dikarenakan terdakwa sudah kelelahan lalu terdakwa memustuskan untuk istirahat di rumah saudara Istri terdakwa bertempat di Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib pada saat terdakwa bangun tidur lalu terdakwa meletakkan celana Panjang yang terdapat Narkotika jenis Sabu di sakunya terbut diatas mesin cuci dekat kamar mandi kemudian sekira pukul 08.00 Wib datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi Rudi Asmadi dan saksi Alfino Muktar, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi Begi dan saksi Rafi Nurrahman menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening merupakan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana milik terdakwa yang terletak di atas mesin cuci, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang dirangkai dengan 2 (dua) bauh pipet diujungnya terpasang kaca pirek ditemukan di bawah meja masak tepatnya di dekat kaki terdakwa ditangkap, 1 (satu) buah jarum api ditemukan di atas meja masak dekat terdakwa ditangkap, 2 (dua) buah korek api mencis yang ditemukan diatas meja masak dekat terdakwa ditangkap dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Verza warna merah NOPOL BA 6344 VAA terletak di teras rumah,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening merupakan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Yondri (DPO) seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 51/10771.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,70 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,02 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 0,68 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2028 / NNF / 2025 tanggal 23 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DEDI ARTA SAPUTRA Pgl DEDI Bin AZAMRIAL adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDI ARTA SAPUTRA Pgl DEDI Bin AZAMRIAL pada hari Selasa tanggal 10 Juni Tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib pada saat terdakwa bangun tidur lalu terdakwa meletakkan celana Panjang yang terdapat Narkotika jenis Sabu di sakunya diatas mesin cuci dekat kamar mandi kemudian sekira pukul 08.00 Wib datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi Rudi Asmadi dan saksi Alfino Muktar, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi Begi dan saksi Rafi Nurrahman menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening merupakan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana milik terdakwa yang terletak di atas mesin cuci, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang dirangkai dengan 2 (dua) bauh pipet diujungnya terpasang kaca pirek ditemukan di bawah meja masak tepatnya di dekat kaki terdakwa tangkap, 1 (satu) buah jarum api ditemukan di atas meja masak dekat terdakwa ditangkap, 2 (dua) buah korek api mencis yang ditemukan diatas meja masak dekat terdakwa ditangkap dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Verza warna merah NOPOL BA 6344 VAA terletak di teras rumah.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening merupakan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa miliki dari Sdr. Yondri (DPO)
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 51/10771.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,70 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,02 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 0,68 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2028 / NNF / 2025 tanggal 23 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DEDI ARTA SAPUTRA Pgl DEDI Bin AZAMRIAL adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya