Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Plj 1.Zul Amri
2.Fitriani
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BB Desk Sungai Rumbai
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Barat c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zul Amri
2Fitriani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BB Desk Sungai Rumbai
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Barat c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c/q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Damasraya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.550.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang meminta lelang kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3.Menyatakan batal lelang yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada hari jum’at tanggal 26 Agustus 2022 dan juga Lelang yang akan dilakukan kedepannya atas:  

  • Sebidang tanah seluas 5000 m?2;  dan turutannya sesuai SHM Nomor: 674 ex 1112 atas Nama Erviati, terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya (d/h Sawahlunto/Sijunjung), Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 448 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 101 atas Nama Fitriani, terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 232 ex 452 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 233 ex 453 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 237 ex 457 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 392 ex 370 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 17 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 441 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 442 ex 440 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan lelang terhadap agunan milik PARA PENGGUGAT yaitu:

  • Sebidang tanah seluas 5000 m?2;  dan turutannya sesuai SHM Nomor: 674 ex 1112 atas Nama Erviati, terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya (d/h Sawahlunto/Sijunjung), Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 448 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 101 atas Nama Fitriani (PENGGUGAT II), terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 232 ex 452 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 233 ex 453 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 237 ex 457 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 392 ex 370 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 17 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 441 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah seluas 14 m?2;  beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 442 ex 440 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht) terhadap perkara A quo

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yaitu:

  • Kerugian Materil: Rp. 1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah)
  • Kerugian Moril: Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Jumlah seluruhnya = Rp. 1.550.000.000,- (Satu milyar lima ratus lima puluh  juta rupiah)

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak