| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang meminta lelang kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3.Menyatakan batal lelang yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada hari jum’at tanggal 26 Agustus 2022 dan juga Lelang yang akan dilakukan kedepannya atas:
- Sebidang tanah seluas 5000 m?2; dan turutannya sesuai SHM Nomor: 674 ex 1112 atas Nama Erviati, terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya (d/h Sawahlunto/Sijunjung), Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 448 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 101 atas Nama Fitriani, terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 232 ex 452 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 233 ex 453 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 237 ex 457 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 392 ex 370 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 17 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 441 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 442 ex 440 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan lelang terhadap agunan milik PARA PENGGUGAT yaitu:
- Sebidang tanah seluas 5000 m?2; dan turutannya sesuai SHM Nomor: 674 ex 1112 atas Nama Erviati, terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya (d/h Sawahlunto/Sijunjung), Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 448 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 101 atas Nama Fitriani (PENGGUGAT II), terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 232 ex 452 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 233 ex 453 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 237 ex 457 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 392 ex 370 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 17 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 441 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Sebidang tanah seluas 14 m?2; beserta bangunan dan turutannya sesuai SHM Nomor: 442 ex 440 atas Nama Zul Amri (PENGGUGAT I), terletak di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht) terhadap perkara A quo
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yaitu:
- Kerugian Materil: Rp. 1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah)
- Kerugian Moril: Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 1.550.000.000,- (Satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah)
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya. |