Dakwaan |
Awalnya pada hari Rabu tanggal 6 maret 2024 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Blok C 11 Afdeling C Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Sak Aye Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan sepeda motor merk honda scopy warna merah dengan nomor polisi BH 5369 KO milik Terdakwa tersebut, Sesampai dilokasi Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) buah karung warna putih yang sudah Terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa masukan ke dalam karung, Setelah kedua buah karung tersebut penuh Terdakwa mengangkutnya keluar berondolan tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa namun sewaktu diperjalanan keluar sekitar jam 13.30 wib Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Sak Aye berikut barang bukti sehingga akhirnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. |