| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa ZAINAL GUNAWAN Bin RAJAB Pgl GUGUN pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Putra (DPO) menjemput Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mencuri dengan mengatakan “yuk maling yuk”, kemudian Terdakwa menerima ajakan dari Putra (DPO) tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Putra (DPO) berkeliling menggunakan sepeda motor Beat berwarna Hitam milik Putra (DPO), sekitar pukul 14.00 WIB Putra (DPO) berbicara kepada Terdakwa Bahwa Rumah Galih Nurwanto anak dari Saksi Yuli Nurwanto yang beralamat di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat jika siang hari pasti sedang kosong dan berbicara lagi “orang ini pasti keladang ndek, yok kita kesana”, Terdakwa langsung menerima ajakan dari Putra (DPO) dan langsung berangkat menuju lokasi Rumah Sdr Galih Nurwanto.
- Setibanya di lokasi Terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan Putra (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr Galih Nurwanto dengan cara mencongkel jendela rumah kiri menggunakan obeng berwarna silver dan masuk melalui jendela rumah tersebut, kemudian setelah berada di dalam rumah sdr Galih Nurwanto Putra (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 5 warna Hijau Kuning yang di cas dilemari TV dan mengambil 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru atas nama Yuli Nurwanto nomor rekening : 553801023267536, 1 (satu) buah buku tabungan koperasi LPN Multi Usaha warna biru kuning atas nama Galih Nurwanto nomor rekening : 330168822 yang ada di dalam lemari kamar.
- Bahwa setelah menghabiskan waktu sekitar 30 menit di dalam rumah tersebut, Putra (DPO) keluar dari jendela rumah yang dicongkel dan langsung menuju sepeda motor Beat warna Hitam ditempat Terdakwa mengawasi keadaan, selanjutnya Terdakwa dan Putra (DPO) langsung pergi menggunakan sepeda motor Beat warna Hitam milik Putra (DPO).
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian di Rumah sdr Galih Nurwanto karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan akan membeli Handphone.
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 5 warna Hijau Kuning;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru atas nama Yuli Nurwanto nomor rekening : 553801023267536;
- 1 (satu) buah buku tabungan koperasi LPN Multi Usaha warna biru kuning atas nama Galih Nurwanto nomor rekening : 330168822.
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa, Saksi Yuli Nurwanto mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa ZAINAL GUNAWAN Bin RAJAB Pgl GUGUN pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa pergi bersama Putra (DPO) pergi menuju rumah Sdr Galih Nurwanto anak dari Saksi Yuli Nurwanto dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Putra (DPO), setelah sampai di rumah sdr Galih Nurwanto Terdakwa menunggu di sepeda Motor dan mengawasi keadaan sekitar, lalu Putra (DPO) masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kiri menggunakan obeng berwarna silver dan masuk melalui jendela tersebut.
- Setelah berada di dalam rumah sdr Galih Nurwanto Putra (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 5 warna Hijau Kuning yang di cas dilemari TV dan mengambil 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru atas nama Yuli Nurwanto nomor rekening : 553801023267536, 1 (satu) buah buku tabungan koperasi LPN Multi Usaha warna biru kuning atas nama Galih Nurwanto nomor rekening : 330168822 yang ada di dalam lemari kamar.
- Bahwa setelah menghabiskan waktu sekitar 30 menit, Putra (DPO) keluar dari jendela yang sudah dicongkel sebelumnya kemudian Terdakwa dan Putra (DPO) langsung pergi dari rumah sdr Galih Nurwanto menggunakan sepeda motor Honda Beat Milik Putra (DPO).
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian di Rumah sdr Galih Nurwanto karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan akan membeli Handphone.
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 5 warna Hijau Kuning;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru atas nama Yuli Nurwanto nomor rekening : 553801023267536;
- 1 (satu) buah buku tabungan koperasi LPN Multi Usaha warna biru kuning atas nama Galih Nurwanto nomor rekening : 330168822.
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa, Saksi Yuli Nurwanto mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-- |