| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I SUTINI pgl TINI binti TASRIP (alm), Terdakwa II SAMSUL HADI pgl ADI bin TANWIR (alm), Terdakwa III RONI SAPUTRA pgl RONI bin MUSLIM, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Taping Pupuk PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I bekerja sebagai Mandor Pupuk pada PT. SMP sejak tahun 2017 berdasarkan surat Keterangan Kerja Nomor : 101/SMP/I/2026 , dengan gaji yang diterima oleh terdakwa I setiap bulan sejumlah Rp. 2.893.232 (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) , Terdakwa II bekerja sebagai Sopir Jhonder sejak tahun 2008 berdasarkan surat Keterangan kerja nomor : 103/SMP/I/2026 denggan gaji yang diterima oleh terdakwa II setiap bulan nya sejumlah Rp. 3.629.040 (tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) Terdakwa III bekerja sebagai Tukang Muat sejak tahun 2025 berdasarkan surat Perjanjian Kerja Kontrak Harian denggan gaji yang diterima oleh terdakwa III setiap bulan nya sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan gaji perhari Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu) dikali 25 (dua puluh lima) hari kerja
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Gudang Taping Pupuk PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, yang mana pada saat itu tidak ada jadwal pemupukan dan tanpa jadwal pemupukan Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP tidak boleh keluar sama sekali dari gudang Taping Pupuk, terdakwa II datang ke Gudang Taping Pupuk menggunakan 1 (satu) unit JHONDER merk JHONDER warna hijau akan tetapi seharusnya JHONDER tersebut bukan di peruntukan untuk mengangkut pupuk, selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk memuat sebanyak 15 (lima belas) karung/sak ke JHONDER yang dikendarai terdakwa II, setelah terdakwa III selesai memuat, terdakwa II pergi mengantarkan pupuk tersebut ke kebun milik saksi SODIKIN (terdakwa dalam perkara lain), selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib terdakwa II pergi menemui saksi SODIKIN untuk menawarkan Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP, setelah menawarkan terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut, sekira pukul 12.00 Wib saksi SODIKIN pergi ke kebun miliknya di sebelah kebun milik PT. SMP PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, dan melihat ada 15 (lima belas) karung/sak pupuk yang terdakwa II tawarkan kepada saksi SODIKIN
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi SUPARJO (terdakwa dalam perkara lain) datang ke gudang taping pupuk PT. SMP menggunakan 1 (satu) unit mobil Trock HINO dengan tujuan membongkar pupuk untuk gudang taping, lalu terdakwa I menawarkan untuk membawa 20 (dua puluh) karung/sak untuk di bawa saksi SUPARJO, akan tetapi saksi SUPARJO menolak dan hanya sanggup membawa sebanyak 5 (lima) karung/sak, setelah selesai dimuat oleh terdakwa III, saksi SUPARJO pergi meninggalkan gudang taping, kemudian saksi SUPARJO membawa 1 (satu) unit Trock HINO yang berisi Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP ke arah muaro bungo dengan tujuan membongkar karet, setelah balik dari Muaro Bungo saksi SUPARJO menurunkan 5 (lima) karung/sak pupuk dan hendak menanyakan terkait pembayaran ke terdakwa I, akan tetapi terdakwa I tidak dapat dihubungi
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib saksi SODIKIN bertemu dengan saksi SUPAJI (terdakwa dalam perkara lain), untuk menanyakan apakah ada memesan pupuk kepada terdakwa II, karena tergiur saksi SUPAJI membeli sebanyak 3 (tiga) karung/sak dan saksi SODIKIN mengantarkan 2 (dua) karung/sak ke kebun SUPAJI, setelah selesai mengantarkan saksi SODIKIN menanyakan kepada saksi SUPAJI apakah saksi PUJIYANTORO (terdakwa dalam perkara lain) mau membeli pupuk juga, karena sebelumnya saksi SUPAJI telah menawarkan kepada saksi PUJIYANTORO, maka saksi PUJIYANTORO akan mengambil 3 (tiga) karung/sak Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP tersebut, lalu saksi SODIKIN yang mengantarkan pupuk tersebut ke saksi PUJIYANTORO
- Bahwa uang hasil penjualan belum terdakwa terima karena saksi SODIKIN, saksi RANTO dan saksi PUJIYANTORO biasanya membayar 1 (satu) minggu setelah pupuk tersebut di terima, dan para terdakwa sudah di amankan oleh pihak PT. SMP pada tanggal 29 November 2025
- Bahwa peranan masing – masing terdakwa yaitu terdakwa I sebagai orang yang menyuruh terdakwa II, terdakwa III untuk melakukan penggelapan dalam jabatan,selanjutnya terdakwa II sebagai orang yang menjual pupuk tersebut ke saksi SODIKIN, saksi SUPAJI dan saksi SUPARJO dan saksi PUJIYANTORO, terdakwa III sebagai orang yang turut serta dalam penjualan pupuk tersebut dengan memberikan ide kepada terdakwa I
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari PT. SMP untuk membawa dan menjual pupuk NPK Fertibes Nano milik PT. SMP
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. SMP mengalami kerugian sebanyak 20 sak/karung pupuk NPK Fertibes Nano milik PT. SMP dengan jumlah sebesar Rp. 9.540.000,- (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---- |