| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2023/PN Plj | BANK BRI KANTOR CABANG DHARMASRAYA | 1.EMI 2.KHAIRUL AIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2023/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 231.680.070,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 231.680.070,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 218.800.865,- ( DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 12.879.205,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 1141 AN EMI berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
