Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Plj Alfitrah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfitrah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari ketiga anak Pemohon yang bernama:

  • Ibbrah Aneta Umur 13 tahun 1 Bulan, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Dharmasraya, 15 Juni 2012, Agama Islam, pendidikan belum tamat SD / sederajat;
  • Syafa Netalia Umur 10 tahun 11 Bulan, jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir Dharmasraya, 21 September 2014, Agama Islam, pendidikan tidak / belum sekolah;
  • Zhafirah Alnetri Umur 4 tahun 2 Bulan, jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir Dharmasraya, 11 Juni 2021, Agama Islam, pendidikan tidak / belum sekolah;

3.Memberi ijin kepada Pemohon (Alfitrah) selaku ayah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama (Ibbrah Aneta, Syafa Netalia dan Zhafirah Alnetri) untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual obyek yang merupakan 2 (dua) bidang tanah yaitunya : 

  • Bidang tanah SHM NIB.03.18.000002767.0, bidang tanah ini terletak di Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya seluas 195 M?2; (seratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Pemohon (Alfitrah) beserta ketiga anak Pemohon yaitunya: Ibbrah Aneta, Syafa Netalia dan Zhafirah Alnetri;
  • Bidang tanah SHM NIB.03.18.000000454.0, bidang tanah ini terletak di Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya seluas 523 M?2; (lima ratus dua puluh tiga meter persegi) atas nama Pemohon (Alfitrah) beserta ketiga anak Pemohon yaitunya: Ibbrah Aneta, Syafa Netalia dan Zhafirah Alnetri

Yang mana hasil penjualan kedua bidang tanah tersebut digunakan untuk membayar hutang yang ditinggalkan oleh Almarhum Istri Pemohon yang bernama Netriza Oktaria;

4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak