| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.C/2026/PN Plj | DOSI ARISANDI EKA PUTRA, S.H | PRENKI SAIPUTRA PRATAMA panggilan PRENKI bin SAIPUL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.C/2026/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/144/II/RES.1.8./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 1. Kejadian tersebut berawal Pada hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib, yang bertempat di Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Kejadian berawal pada saat Saksi menerangkan bahwa kejadian berawal ketika saksi sedang berada di depan rumah saksi, kemudian saksi hendak mengantarkan sebuah balok yang sebelumnya saksi pergunakan untuk alat bantu mencuci sebuah sepeda motor, lalu datang Sdr. FRENGKY dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti didekat saksi dan berkata "DA AWAK KORAL JALAN KO" (bang saya timbun jalan ini) lalu saksi bilang"NDAK USAHLAH, MASUK LAH AYIA HUJAN KARUMAH WAK BEKO" (Tidak usah nanti masuk lah air hujan kerumah saya nanti), lalu setelah terjadi perdebatan, Sdr. FRENGKY terlihat emosi lalu mencekik leher saya, lalu datang Sdr. PGL ANCES yang langsung melerai, akan tetapi pada saat itu Sdr. FRENGKY masih emosi dan kembali lagi mencekik saya, dan pada saat itu disertai dengan mendorong sehingga menyebabkan saya terjatuh,kemudian Sdr. FRENGKY pergi dari lokasi tersebut.--------------------------------------------------------- Tidak lama kemudian datanglah kedua orang tua dari Sdr. FRENGKY dan datang sambil melontarkan kata-kata kasar kepada saya, lalu memaki-maki saya, kemudian datang lagi beberapa orang yang merupakan mamak dari Sdr. FRENGKY, tidak lama kemudian Sdr.FRENGKY datang kembali dan langsung melakukan pemukulan kepada saya dengan menggunakan tangan kanannya sehingga menyebabkan saya terjatuh, disaat Sdr. FRENGKY hendak melakukan pemukulan kembali kepada saya, ianya dipegang oleh beberapa orang yang terlihat sudah berada didekat Sdr. FRENGKY dan kemudian menyuruh Sdr. FRENGKY untuk pergi dari lokasi tersebut dan selanjutnya saksi langsung kekantor kepolisian Polres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.------------------------- 2. Berdasarkan Keterangan saksi Sdri.ILVA SRIYUNITA Pgl ILVA dan Sdri.ASTUTI YULITA Pgl.ASTUTI Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib, yang bertempat di Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Saksi Sdri.ILVA SRIYUNITA Pgl ILVA melihat secara langsung kejadian ataupun peristiwa tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi tersebut yang mana dilakukan oleh Sdr.FRENGKY (Terdakwa) kepada diri korban yang bernama Sdr.Pgl.EKO adapun saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Sdr.PRENGKI (Terdakwa) yang mana dengan cara mencekik leher dari Sdr.Pgl.EKO sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangannya kearah kepala korban Sdr.Pgl.EKO sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Sdr.Pgl.EKO tersebut ke kantor Kepolisian Polres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------- 3. Selanjutnya terhadap Korban Sdr.EKO SAPUTRA Pgl.EKO Dilakukan visum Et revertum yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS GUNUNG MEDAN dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan Medik dengan nomor: 800/ kepeg/PKM-GUMED/VII/2025 sebagai berikut:----------------------------------------------- “ Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 37 tahun, kebangsaan INDONESIA pada pemeriksaan terdapat luka lecet dan bengkak pada tubuh korban.”------------------------------------------ 4. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa “PRENKI SAIPUTRA PRATAMA Pgl PRENKI Bin SAIPUL” dapat dikenakan pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;. 5. Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
