Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Plj 1.Teguh Prayogi, S.H
2.RANDA RAMADHAN, S.H.
3.FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
FERDHINAND CRESPO bin ALI UMAR panggilan CRESPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-155/L.3.24/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Prayogi, S.H
2RANDA RAMADHAN, S.H.
3FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDHINAND CRESPO bin ALI UMAR panggilan CRESPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia Terdakwa FERDHINAND CRESPO Bin ALI UMAR Pgl. CRESPO pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Baye Nagari Sungai Rumbai Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,.”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 03.00 Wib terdakwa dari rumah sudah ada niat untuk mengambil barang disebuah Bengkel Las As yang beralamat di Jorong Sungai Baye Nagari Sungai Rumbai Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya.
  • Bahwa setelah terdakwa masuk bengkel terdakwa yakin bahwasanya bengkel tersebut pasti dilengkapi CCTV oleh karena itu untuk berjaga-jaga terdakwa membuka baju dan menutupi wajah atau muka terdakwa dengan baju tersebut dengan tujuan apabila terdakwa terekam CCTV terdakwa tidak dikenali, Setelah terdakwa berada dilokasi dalam bengkel terdakwa mencari barang-barang yang menurut terdakwa ada nilai jualnya, dan barang-barang tersebut terdakwa ambil satu persatu dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa letakan terlebih dahulu di belakang bengkel yang mana pada dinding belakang bengkel ada seperti pintu yang berdinding seng namun tidak terkunci sehingga terdakwa bisa keluar dari pintu tersebut, setelah terdakwa merasa tidak ada lagi barang berharga bengkel.
  • Bahwa kemudian terdakwa langsir semua barang yang terdakwa tumpuk di belakang bengkel tadi ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki dan seingat terdakwa ada sebanyak 4 (empat) kali terdakwa bolak-balik dari belakang bengkel ke rumah terdakwa yang mana bengkel tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa yaitu sekitar + 100 meter, semua barang tersebut adalah 1 (satu) buah Nap Roda Belakang Mobil Fuso, 1 (satu) buah Nap Roda Depan Mobil Colt Diesel, 2 (dua) Set Per Mobil Hiline, 3 (tiga) buah As Roda Mobil Hiline, 131 (seratus tiga puluh satu) buah baut ukuran 14/17 dan 1 (satu) set kunci Reng Pas, semua barang yang terdakwa ambil terdakwa simpan dan amankan dulu di dapur rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Pada hari sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 02.00 Wib terdakwa kembali berniat mengambil barang di bengkel Las As tersebut sehingga masuklah terdakwa kembali ke bengkel tersebut melalui pintu belakang yang tidak terkunci karena pengalaman sebelumnya ternyata jalan dari pintu belakang lebih bagus dari pada lewat samping namun sebelum terdakwa masuk kembali membuka baju dan menggunakannya untuk menutupi wajah atau muka agar apabila terekam CCTV orang tidak mengenali terdakwa, tidak lama terdakwa masuk di dalam bengkel ketika sedang mencari barang yang bisa dijual, lalu terdakwa melihat dan mendengar ada banyak orang yang mau menangkap terdakwa sehingga terdakwa terkejut dan tidak bisa lari lagi, ternyata yang menangkap terdakwa adalah pemilik bengkel dibantu oleh warga lain, pada saat itu penutup wajah terdakwa dilepas oleh warga tersebut dan ada yang mengenali terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat masuk kedalam bengkel lalu melakukan pencurian. Terdakwa menjelaskan bahwa pintu sebelah kanan yang berdinding seng namun tidak terkunci.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa tersebut adalah sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya