Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Plj Kamarudin PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BB Desk Sungai Rumbai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamarudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BB Desk Sungai Rumbai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

 

  1. Menyatakan Perjanjian PERJANJIAN KREDIT KUK dengan Perjanjian Nomor : CDO.SLK/0020/KMK/2015, BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sangsinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sangsi tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak