Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2024/PN Plj MASKORIA ROPI ARMANDO bin RUSLI panggilan ROPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPB/56/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASKORIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPI ARMANDO bin RUSLI panggilan ROPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Perkara Tindak  Pidana Pencurian buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian  yang terjadi pada hari Jumat  tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib bertempat di Afdeling A Sublog A3 perkebunan PT. Incasi Raya Pangian jorong Sinamar nagari Sinamar kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya
  2. Perbuatan Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di duga di lakukan oleh Terdakwa ROPI ARMANDO Bin RUSLI Pgl ROPI ;
  3. Cara para Terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit yaitu dengan mengambil / memungut brondolan buah kelapa sawit yang yang berserakan di atas tanah dengan menggunakan tangan, kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam karung plastic warna putih ;
  4. Petugas keamanan dari PT Incasi Raya Pangian didampingi oleh Polisi (Brimob) melaksanakan patroli di area perkebunan Afdeling A Sublog A3 perkebunan PT. Incasi Raya Pangian dan menemukan Tersangka sedang mengambil/ memunguti brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti berupa 1 karung plastik berisi brondolan buah kelapa sawit ;
  5. Akibat dari peristiwa pencurian ini pihak PT Incasi Raya Pangian telah di rugikan sebanyak 1 karung plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat di perkirakan 30 kg, dengan nilai kerugian sebesar 30 kg x Rp.2.000.- = Rp.60.000- (enam puluh ribu Rupiah),
  6. Maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu untuk jual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan mendapatkan uang ;
  7. Pada saat melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT Incasi Raya Pangian selaku pemilik, dan terdakwa juga bukan merupakan karyawan PT Incasi Raya Pangian;
  8. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah :

1 (satu) karung plastic warna putih berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat diperkirakan 30 kg (tiga puluh kilogram);

9. Perbuatan Terdakwa ROPI ARMANDO Bin RUSLI Pgl ROPI terbukti telah melanggar Pasal 364 KUHP (barang siapa melakukan pencurian asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai pencurian ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP);Atas perbuatan terdakwa, dimohon kepada majelis hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya