| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke perkebunan PT. SMP tepatnya di Avdeling A Sublog A2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Sungai Likian Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya menggunakan sepeda motor milik terdakwa, Sesampainya dilokasi terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam karung, Setelah satu buah karung tersebut terisi berondolan buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg, selanjutnya terdakwa mengangkut keluar berondolan tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa namun sekitar jam 17.05 wib sewaktu mengangkut keluar, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. SMP berikut barang bukti sehingga akhirnya dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. SMP mengalami kerugian kurang lebih Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar pasal 364 KUHPidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |