Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
AGUS MIANTO bin MAWARDI panggilan AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/L.3.24/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MIANTO bin MAWARDI panggilan AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa AGUS MIANTO Bin  MAWARDI pgl AGUS bersama dengan WENDRA (DPO), EDI (DPO) dan SUDIR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling H Sub Block H5 Kebun Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Timur Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan WENDRA (DPO) dan terdakwa di ajak untuk mengambil buah kelapa sawit di Afdeling H Sub Block H5 Kebun Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Timur Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, dan berkumpul di rumah SUDIR (DPO) pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB, pada waktu yang telah di sepakati terdakwa bersama-sama dengan WENDRA (DPO), EDI (DPO) dan SUDIR (DPO) berkumpul di rumah SUDIR (DPO) dan mempersiapkan alat-alat yang dipergunakan seperti yaitu paku, tali, gancu, egrek dan toyak, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan WENDRA (DPO), EDI (DPO) dan SUDIR (DPO) langsung berangkat ke Afdeling H Sub Block H5 Kebun Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Timur Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya menggunakan Sepeda Motor Jupiter MX dan Honda Supra, setelah sampai di lokasi terdakwa bersama-sama dengan WENDRA (DPO), EDI (DPO) dan SUDIR (DPO) membagi tugas, WENDRA (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan Egrek, EDI (DPO) bertugas melangsir buah kelapa sawit menggunakan Gancu dan Toyak ke pinggir sungai di perbatasan antara kebun masyarakat dengan kebun PT. Incasi Raya Pangian, SUDIR (DPO) bertugas melangsir buah kelapa sawit menggunakan Gancu dan Toyak ke pinggir sungai di perbatasan antara kebun masyarakat dengan kebun PT. Incasi Raya Pangian serta terdakwa bertugas melangsir buah kelapa sawit menggunakan tangan terdakwa ke pinggir sungai di perbatasan antara kebun masyarakat dengan kebun PT. Incasi Raya Pangian, setelah WENDRA (DPO) selesai memanen buah kelapa sawit tersebut, WENDRA (DPO) pergi menyeberangi sungai untuk meletakan Egrek di kebun milik masyarakat dan mengambil Paku dan Tali yang digunakan untuk mengikat dan ditarik menyeberangi sungai, lalu datanglah pihak keamanan perusahaan yaitu saksi IRWAN QALID yang merupakan anggota POLRI KORP BRIMOB POLDA SUMBAR yang di tugaskan membantu menjaga keamanan di kebun kelapa sawit PT. INCASI RAYA PANGIAN dan melakukan penangkapan terhadapn terdakwa, akan tetapi WENDRA (DPO), EDI (DPO) dan SUDIR (DPO) berhasil melarikan diri, dan terdakwa dibawa ke POLSEK SUNGAI RUMBAI untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa sekira pukul 08.30 terdakwa ditangkap oleh Saksi IRWAN QALID di pinggir sungai perbatasan antara kebun masyarakat dengan kebun PT. Incasi Raya Pangian, karena sebelumnya Saksi IRWAN QALID telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang sedang melangsir Buah Kelapa Sawit dari Kebun Milik PT. Incasi Raya Pangian ke Kebun Milik Masyarakat
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian PT. INCASI RAYA PANGIAN seberat 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) kg dengan jumlah 114 (seratus empat belas) tandan setelah dihitung beratnya didapati harga jual buah kelapa sawit sebesar Rp. 4.184.880 (empat juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)

 

------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4  KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya