Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.284.155,- ( SEMBILAN PULUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SERATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.173.587,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA SERATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 7.110.568,- ( TUJUH JUTA SERATUS SEPULUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 2668 AN TREZIA EKA PUTRI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|