| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa ENGGRA PUTRA PRATAMA Pgl.ENG Bin USMAN BOY (Alm) Bersama-sama dengan Sdr.YUDI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT SAK AYE yang beralamat di Afdeling D Sub Blok D-07, Jorong Batu Kangkung Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr.YUDI(DPO) di dekat SMAN 1 Asam Jujuhan, saat Terdakwa bertemu dengan Sdr.YUDI(DPO), Sdr.YUDI(DPO) mengajak Terdakwa dengan berkata ”PERGI MENGAMBIL BUAH KITA YOK” dan Terdakwa menjawab ”DIMANA” kemudian Sdr.YUDI(DPO) menjawab ” DI PT.SAK AYE”, dan Terdakwa langsung menerima ajakan Sdr.YUDI(DPO) untuk mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Sak Aye
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Sdr. YUDI(DPO) pergi menuju ke PT Sak Aye membawa 1 (satu) buah keranjang rotan dan 1 (satu) buah dodos dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa body nomor mesin : JBCIB1806358 nomor rangka : MH1JBC110AK807965. Setiba di Kebun Kelapa Sawit milik PT. Sak Aye di Afdeling D Subblok D7, Sdr. YUDI(DPO) langsung memanen buah Kelapa Sawit dengan menggunakan alat berupa dodos sedangkan Terdakwa yang melangsir buah Kelapa Sawit ke kebun masyarakat yang bersebelahan dengan Kebun Kelapa Sawit PT. Sak Aye dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi. Bahwa sekira pukul 05.45 WIB, Terdakwa bersama Sdr.YUDI(DPO) pergi kerumah Saksi.Dadang untuk meminjam sepeda motor milik Saksi.Dadang yang digunakan untuk kembali ke kebun Kelapa Sawit PT. Sak Aye untuk mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan oleh Terdakwa dan Sdr.YUDI(DPO). Kemudian setelah Terdakwa dan Sdr.YUDI (DPO) Sampai di kebun sawit milik PT. Sak Aye, Terdakwa dan Sdr.YUDI (DPO) langsung memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang rotan dan membawanya dengan sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : E109-ID-901429 nomor rangka : MH8FD110X2J-895296, sedangkan sdr.YUDI (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda revo warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa body nomor mesin : JBCIB1806358 nomor rangka : MH1JBC110AK807965, saat Terdakwa dan Sdr.YUDI(DPO), sedang melangsir buah Kelapa Sawit yang telah disembunyikan pada kebun masyarakat untuk dijual, datang Anggota Brimob Petugas Pengamanan PT.Sak Aye dan langsung menangkap Terdakwa, sedangkan Sdr.YUDI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit, tanpa seijin PT. Sak Aye selaku pemilik barang tersebut, akibatnya PT. Sak Aye mengalami kerugian 36 (Tiga Puluh Enam) Tandan Buah Sawit dengan berat 376 Kg (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam kilo gram) yang telah diuangkan menjadi Uang tunai sebesar Rp. 1.128.000,- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa ENGGRA PUTRA PRATAMA Pgl.ENG Bin USMAN BOY (Alm) Bersama-sama dengan Sdr.YUDI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT SAK AYE yang beralamat di Afdeling D Sub Blok D-07, Jorong Batu Kangkung Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr.YUDI(DPO) di dekat SMAN 1 Asam Jujuhan, saat Terdakwa bertemu dengan Sdr.YUDI(DPO), Sdr.YUDI(DPO) mengajak Terdakwa dengan berkata ”PERGI MENGAMBIL BUAH KITA YOK” dan Terdakwa menjawab ”DIMANA” kemudian Sdr.YUDI(DPO) menjawab ” DI PT.SAK AYE”, dan Terdakwa langsung menerima ajakan Sdr.YUDI(DPO) untuk mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Sak Aye.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Sdr. YUDI(DPO) pergi menuju ke PT Sak Aye membawa 1 (satu) buah keranjang rotan dan 1 (satu) buah dodos dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa body nomor mesin : JBCIB1806358 nomor rangka : MH1JBC110AK807965. Setiba di Kebun Kelapa Sawit milik PT. Sak Aye di Afdeling D Subblok D7, Sdr. YUDI(DPO) langsung memanen buah Kelapa Sawit dengan menggunakan alat berupa dodos sedangkan Terdakwa yang melangsir buah Kelapa Sawit ke kebun masyarakat yang bersebelahan dengan Kebun Kelapa Sawit PT. Sak Aye dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi. Bahwa sekira pukul 05.45 WIB, Terdakwa bersama Sdr.YUDI(DPO) pergi kerumah Saksi. Dadang untuk meminjam sepeda motor milik Saksi. Dadang yang digunakan untuk kembali ke kebun Kelapa Sawit PT. Sak Aye untuk mengambil buah kelapa sawit yang telah disembunyikan oleh Terdakwa dan Sdr.YUDI(DPO). Kemudian setelah Terdakwa dan Sdr.YUDI (DPO) Sampai di kebun sawit milik PT. Sak Aye, Terdakwa dan Sdr.YUDI (DPO) langsung memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang rotan dan membawanya dengan sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : E109-ID-901429 nomor rangka : MH8FD110X2J-895296, sedangkan sdr.YUDI (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda revo warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa body nomor mesin : JBCIB1806358 nomor rangka : MH1JBC110AK807965, saat Terdakwa dan Sdr.YUDI(DPO), sedang melangsir buah Kelapa Sawit yang telah disembunyikan pada kebun masyarakat untuk dijual, datang Anggota Brimob Petugas Pengamanan PT.Sak Aye dan langsung menangkap Terdakwa, sedangkan Sdr.YUDI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit, tanpa seijin PT. Sak Aye selaku pemilik barang tersebut, akibatnya PT. Sak Aye mengalami kerugian 36 (Tiga Puluh Enam) Tandan Buah Sawit dengan berat 376 Kg (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam kilo gram) yang telah diuangkan menjadi Uang tunai sebesar Rp. 1.128.000,- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP. ------------------------------------------------------------------ |