Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Plj |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lukman Firnando Putra | SUTRISNO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintahan Republik Indonesia cq. Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Indonesia cq. Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat cq. Badan Pertanahan Kabupaten Dharmasraya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Memeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2005 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 401 dengan luas 18.900 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1289/1994 tertanggal 22 September 1994 dan Nomor 405 dengan luas 18.950 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1293/1994 tertanggal 22 September 1994 yang terletakĀ di Jorong Harapan Mulia Kenagarian Koto beringin Kecamtan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, dulu Desa Harapan Mulia Kecamatan Koto Baru Kabupaten Sawalunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Sekarang Jorong Harapan Mulia Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatkan Penggugat Pemilik Sah atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 401 dengan luas 18.900 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1289/1994 tertanggal 22 September 1994 dan Nomor 405 dengan luas 18.950 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1293/1994 tertanggal 22 September 1994 yang terletakĀ di Jorong Harapan Mulia Kenagarian Koto beringin Kecamtan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, dulu Desa Harapan Mulia Kecamatan Koto Baru Kabupaten Sawalunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Sekarang Jorong Harapan Mulia Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat tercatat atas nama H.AHMAD TASMAN;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 401 dengan luas 18.900 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1289/1994 tertanggal 22 September 1994 dan Nomor 405 dengan luas 18.950 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1293/1994 tertanggal 22 September 1994 yang terletakĀ di Jorong Harapan Mulia Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dari nama H AHMAD TASMAN (Tergugat) Kepada SUTRISNO (Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 401 dengan luas 18.900 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1289/1994 tertanggal 22 September 1994 dan Nomor 405 dengan luas 18.950 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1293/1994 tertanggal 22 September 1994 yang terletak di Jorong Harapan Mulia Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat semula atas nama H AHMAD TASMAN (Tergugat) menjadi atas nama SUTRISNO (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |