| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah Kering untuk Perumahan dan Pertanian, dulu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 365 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat ukur Nomor: 338 Tanggal 10 Januari 1996 yang terletak di Desa Muaro Timpeh IV SP.II, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dan setelah di konversi menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 585/2026 Tanggal 17 Juli 2025 terletak di Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan sah Sebidang Tanah Kering Untuk Perumahan dan Pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor :585 Tanggal 17 Juli 2025 terletak di Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat adalah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 585/2025 Tanggal 17 Juli 2025 dari nama PONO (Tergugat) kepada KUNARSO (Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahakan Turut Tergugat untuk membaliknamakan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor: 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 585/2025 Tanggal 17 Juli 2025 dari atas nama PONO (Tergugat) kepada KUNARSO (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|