| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Jual Beli antara suami Penggugat dan Tergugat pada 22 Juli 20000 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga) m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan Penggugat Pemilik Sah atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga) m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat tercatat atas nama AMINAR;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga) m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dari nama AMINAR (Tergugat) kepada NURHILMA ISMAIL (Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga) m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat semula atas nama AMINAR (Tergugat) menjadi atas nama NURHILMA ISMAIL (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|