Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROBI SUGANDA Pgl ROBI Bin. IMAM DIAR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling C Sublog C 2 perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Koto Diateh Nagari koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa pergi ke Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT.SMP dengan tujuan mencari brondol buah kelapa sawit, yang mana terdakwa pergi ke Kebun Sawit PT. SMP dengan cara menumpang dengan kendaraan orang yang akan pergi ke Kebun Sawit PT. SMP, ditengah perjalanan terdakwa berhenti dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di Afdeling C Sublog C 2 perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Koto Diateh Nagari koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, setelah sampai terdakwa berkeliling diseputaran Lokasi sambil mencari brondol yang berserakan dibawah batang sawit namun terdakwa tidak menemukan brondol tersebut, dan sekira pukul 15.00 WIB disaat terdakwa masih mencari brondol terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa tutup body dan tanpa nomor polisi milik saksi SUMARYOTO yang kunci kontaknya juga terpasang pada kontak sepeda motor tersebut yang terparkir didalam kebun PT.SMP, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa hidupkan dan terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa di Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sampai dirumah. Kemudian sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk transpotasi terdakwa sehari-hari yang mana knalpot dari sepeda motor tersebut sudah terdakwa rubah dari knalpot standart menjadi knalpot racing, spakbor depan yang sebelumnya bewarna hijau terdakwa rubah menjadi spakbor warna hitam dan besi bagian jok belakang sepeda motor terdakwa buka.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa berangkat menuju Afdeling C Sublog C 2 perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Koto Diateh Nagari koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan untuk mencari brondol buah kelapa sawit, sekita pukul 11.30 WIB disaat terdakwa sedang mengambil brondol buah kelapa sawit terdakwa diamankan oleh security dan tukang panen PT.SMP dan tidak lama kemudian datang anggota brimob lalu di introgasi terkait mencuri buah brondol kelapa sawit dan juga diintrogasi terkait kejadian adanya sepeda motor merek Suzuki smash warna hitam tanpa tutup bodi dan tanpa nomor polisi milik saksi SUMARYOTO yang merupakan tukang panen buah kelapa sawit PT.SMP yang hilang 1 (satu) bulan lalu ditempat yang sama dengan terdakwa mengambil brondol. Dan saat itu terdakwa mengakui bahwasanya sepeda motor yang hilang tersebut terdakwalah yang mengambilnya dan terdakwa mengakui sepeda motor tersebut masih berada dirumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke pos security PT.SMP dan bertemu dengan saksi SUMARYOTO yaitu pemilik sepeda motor yang telah terdakwa ambil, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek Sungai rumbai oleh anggota brimob untuk diproses hukum lebih lanjut. Sesampai polsek Sungai rumbai terdakwa di introgasi oleh polisi dan kemudian terdakwa dan saksi SUMARYOTO Pgl YOTO Bersama dengan anggota polsek Sungai rumbai pergi menjemput sepeda motor yang terdakwa ambil kerumah terdakwa di abai siat.
- Bahwa terdakwa tidak ada memberi tahu atau meminta izin kepada saksi SUMARYOTO Pgl YOTO saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam tanpa tutup body dan tanpa nomor polisi milik saksi SUMARYOTO Pgl YOTO tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor merk Suzuku smash warna hitam tanpa tutup bodi dan tanpa nomor polisi tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan kemudian terdakwa sudah berencana akan menjual namun sebelum sepeda motor tersebut dijual terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash Warna Hitam tanpa tutup body dan tanpa nomor polisi milik saksi SUMARYOTO Pgl YOTO tersebut, saksi SUMARYOTO Pgl YOTO mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----- |