Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
50/Pid.C/2026/PN Plj WAHYU FAJAR EKA SAPUTRA NURASIAH panggilan NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/34/II/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYU FAJAR EKA SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURASIAH panggilan NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 11.00 wib bertempat di di Afdeling A Sublog A3 PT. SAK Aye Jorong Sungai Limau Ngari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit,
  2. Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang Perempuan yang bernama NURASIAH Pgl NUR, sedangkan yang menjadi korban PT. SAK Aye,
  3. Adapun barang milik PT. SAK Aye yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung berat lebih kurang 40 Kg,
  4. Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda supra tanpa body tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah karung,
  6. Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. SAK Aye,
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut  PT. SAK Aye telah mengalami kerugian sebesar  Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
Pihak Dipublikasikan Ya