| Dakwaan |
- Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Afdeling V 5 PT. Incasi Raya Pangian Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya telah terjadi tindak pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT. Incasi Raya Pangian
- Perbuatan tindak pidana Pencurian Berondolan Buah Sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa MUSLIM Pgl. MUSLIM Bin SATIMAN dengan cara memungut atau mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan tangan dan dimasukan kedalam karung tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik
- Perbuatan terdakwa tersebut tertangkap tangan oleh pihak keamanan PT. Incasi Raya Pangian dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
- Terhadap saksi yang menangkap tangan terdakwa setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut awalnya ketika sedang melaksanakan patroli bersama rekan anggota keamanan yang lain di areal perkebunan sawit PT. Incasi Raya Pangian, disitu mereka mendapati terdakwa sedang mengangkut berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor Honda Kirana warna hitam tanpa plat nomor, sehingga akhirnya terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 Kg seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 5. Terhadap terdakwa setelah dimintai keterangan mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHPidana yang berbunyi “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
- Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.
|