Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Plj 1.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
2.LOVELY FORTUNA, SH
WAWANG panggilan AWANG bin UYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-832/L.3.24/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PERDANA ALFIAN, S.H
2LOVELY FORTUNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWANG panggilan AWANG bin UYUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa WAWANG pgl AWANG bin UYUNG pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jorong Bukit Harapan Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak secara bersama-sarna dan bersekutu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Bersama JUPRIADI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru dengan membawa 1 (satu) kresek jumbo yang berisi getah karet dengan tujuan untuk dijual di Jorong Bukit Harapan Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, sesampainya dilokasi yaitu rumah saksi SUYITNO, terdakwa memanggil saksi SUYITNO akan tetapi tidak ada jawaban, selanjutnya terdakwa dan JUPRIADI (DPO) menunggu saksi SUYITNO pulang, karena lama menunggu terdakwa mencuci sepeda motor terdakwa dibelakang rumah saksi SUYITNO, pada saat sedang menyuci motor, JUPRIADI (DPO) mengatakan “kita ambil saja getah yang ada disini dengan mobil ini” lalu terdakwa menolak dan menawarkan kepada JUPRIADI (DPO) untuk mengambil tabung gas saja dan menjualnya dengan harga Rp. 100.000, setelah selesai mencuci sepeda motor terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas dan menyembunyikan tabung gas tersebut ke kebun sawit, lalu terdakwa Kembali ke rumah saksi SUYITNO, setelah sampai terdakwa melihat JUPRIADI (DPO) sudah memegang 1 (satu) buah kunci kontak mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dan terdakwa melihat di atas mobil tersebut sudah ada beberapa karung getah karet dan JUPRIADI (DPO) menyuruh terdakwa untuk membantu menaikan getah karet yang ada di bawah dengan cara mengangkat menggunakan tangan ke atas mobil tersebut, lalu JUPRIADI (DPO) menyuruh terdakwa untuk bertemu lagi di daerah Bayes nelas arema Motor Cross di simpang abai jorong Sungai betung Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di Lokasi yang di janjikan terdakwa tidak melihat JUPRIADI (DPO), selanjutnya terdakwa pulang untuk mengganti baju dan Kembali ke tempat yang di janjikan oleh JUPRIADI (DPO), sekira pukul 23.30 wib Ketika terdakwa melintas di simpang 4 Koto Baru, JUPRIADI (DPO) memanggil terdakwa dan terdakwa melihat JUPRIADI (DPO) Bersama dengan RIKO DEWA (DPO) Bersama saksi YANCE sedang makan pecel lele, kemudian JUPRIADI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “mobil saya letakan di Sungai betung dan getah karetnya sudah terjual dengan harga Rp. 4.850.000 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa diberi dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah).
  • Bahwa Lokasi terdakwa mengambil 1 (satu) mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8019 VAA, 12 (dua belas) karung getah karet dan 2 (dua) buah tabung gas  dalam sebuah rumah milik saksi SUYITNO
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan JUPRIADI (DPO) mengambil 1 (satu) mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8019 VAA, 12 (dua belas) karung getah karet dan 2 (dua) buah tabung gas milik saksi SUYITNO,  untuk dimiliki dan di jual lalu uang hasil jual dipergunakan untuk  menebus Hp terdakwa dan biaya hidup sehari-hari
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUYITNO mengalami kerugian Kurang lebih Rp. 86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-----

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa WAWANG pgl AWANG bin UYUNG pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jorong Bukit Harapan Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Bersama JUPRIADI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru dengan membawa 1 (satu) kresek jumbo yang berisi getah karet dengan tujuan untuk dijual di Jorong Bukit Harapan Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, sesampainya dilokasi yaitu rumah saksi SUYITNO, terdakwa memanggil saksi SUYITNO akan tetapi tidak ada jawaban, selanjutnya terdakwa dan JUPRIADI (DPO) menunggu saksi SUYITNO pulang, karena lama menunggu terdakwa mencuci sepeda motor terdakwa dibelakang rumah saksi SUYITNO, pada saat sedang menyuci motor, JUPRIADI (DPO) mengatakan “kita ambil saja getah yang ada disini dengan mobil ini” lalu terdakwa menolak dan menawarkan kepada JUPRIADI (DPO) untuk mengambil tabung gas saja dan menjualnya dengan harga Rp. 100.000, setelah selesai mencuci sepeda motor terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas dan menyembunyikan tabung gas tersebut ke kebun sawit, lalu terdakwa Kembali ke rumah saksi SUYITNO, setelah sampai terdakwa melihat JUPRIADI (DPO) sudah memegang 1 (satu) buah kunci kontak mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dan terdakwa melihat di atas mobil tersebut sudah ada beberapa karung getah karet dan JUPRIADI (DPO) menyuruh terdakwa untuk membantu menaikan getah karet yang ada di bawah dengan cara mengangkat menggunakan tangan ke atas mobil tersebut, lalu JUPRIADI (DPO) menyuruh terdakwa untuk bertemu lagi di daerah Bayes nelas arema Motor Cross di simpang abai jorong Sungai betung Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di Lokasi yang di janjikan terdakwa tidak melihat JUPRIADI (DPO), selanjutnya terdakwa pulang untuk mengganti baju dan Kembali ke tempat yang di janjikan oleh JUPRIADI (DPO), sekira pukul 23.30 wib Ketika terdakwa melintas di simpang 4 Koto Baru, JUPRIADI (DPO) memanggil terdakwa dan terdakwa melihat JUPRIADI (DPO) Bersama dengan RIKO DEWA (DPO) Bersama saksi YANCE sedang makan pecel lele, kemudian JUPRIADI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “mobil saya letakan di Sungai betung dan getah karetnya sudah terjual dengan harga Rp. 4.850.000 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa diberi dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah).
  • Bahwa Lokasi terdakwa mengambil 1 (satu) mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8019 VAA, 12 (dua belas) karung getah karet dan 2 (dua) buah tabung gas  dalam sebuah rumah milik saksi SUYITNO
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan JUPRIADI (DPO) mengambil 1 (satu) mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8019 VAA, 12 (dua belas) karung getah karet dan 2 (dua) buah tabung gas milik saksi SUYITNO,  untuk dimiliki dan di jual lalu uang hasil jual dipergunakan untuk  menebus Hp terdakwa dan biaya hidup sehari-hari
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUYITNO mengalami kerugian Kurang lebih Rp. 86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya