Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.ANITA YULIANA, SH., MH
2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
RIVAL SAWIRA panggilan RIVAL bin NURDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/L.3.24.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA YULIANA, SH., MH
2NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAL SAWIRA panggilan RIVAL bin NURDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yola Sesmita, S.HRIVAL SAWIRA panggilan RIVAL bin NURDIANTO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN.

      Kesatu

-------Bahwa Terdakwa RIVAL SAWIRA PGL. RIVAL BIN. NURDIANTO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2004 sekitar pukul 17.00 wib, bertempat di Jorong Marga Jaya Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa mengadili perkara dengan terang-terangan menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Ganja Kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa Bersama dengan EDO (DPO) sedang berada di di Perkebunan sawit Batang Kering Nagari Kamang Baru Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Kemudian EDO (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering kepada RYAN (DPO) di SP 2 Timpeh Kabupaten Dharmasraya dengan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayar oleh EDO (DPO) apabila terdakwa telah selesai mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada RYAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa menyetujui untuk mengantar 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada RYAN (DPO) dengan upah tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ini didalam jok sepeda motor Yamaha N-Max BA-2397-KO untuk selanjutnya menuju SP 2 Timpeh guna mengantar 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada RYAN (DPO). Kemudian sesampainya di Jorong Marga Jaya Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya terdakwa diberhentikan oleh saksi HERU dan BEGI yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Dharmasraya. Selanjutnya saksi HERU dan BEGI melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max BA-2397-KO dan diakui terdakwa adalah milik EDO (DPO) yang akan diantar oleh terdakwa kepada RYAN (DPO) di SP 2 Timpeh. Untuk selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya.
  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan oleh Drs. Abdul Rahim, Apt.,M.Si. dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Padang sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian nomor 24.083.11.16.05.0048.K tanggal 22 Januari 2024 menyatakan barang bukti kepemilikan oleh terdakwa merupakan Ganja : posotif Narkotika Golongan I jenis ganja dan termasuk narkotika golongannI berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No : 10 /10771.00 /2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Hairil sebagai Pengelolan UPC PT. Pegadaian diketahui :
  • 1 (satu) paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 900 gr
  • 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 (nol koma nol delapan) gram disisihkan untuk uji POM
  • Bahwa terdakwa telah dua kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja kering dari EDO (DPO) kepada RYAN (DPO) dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa RIVAL SAWIRA PGL. RIVAL BIN. NURDIANTO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2004 sekitar pukul 17.00 wib, bertempat di Jorong Marga Jaya Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa mengadili perkara Setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Selasa pukul 15.00 WIB pihak kepolisian dari Polres Dharmasraya yang menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja kering di daerah Timpeh Kabupaten Dharmasraya langsung menuju lokasi. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB saksi HERU dan BEGI yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Dharmasraya melihat terdakwa melaju menggunakan sepeda motor nya sepeda motor Yamaha N-Max BA-2397-KO langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max BA-2397-KO milik EDO (DPO) yang akan terdakwa antarkan kepada RYAN (DPO) di SP 2 Timpeh.
  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan oleh Drs. Abdul Rahim, Apt.,M.Si. dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Padang sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian nomor 24.083.11.16.05.0048.K tanggal 22 Januari 2024  menyatakan barang bukti kepemilikan oleh terdakwa merupakan Ganja : posotif Narkotika Golongan I jenis ganja dan termasuk narkotika golongannI berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No : 10 /10771.00 /2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Hairil sebagai Pengelolan UPC PT. Pegadaian diketahui :
  • 1 (satu) paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 900 gr
  • 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 (nol koma nol delapan) gram disisihkan untuk uji POM
  • Bahwa terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menguasai narkotika jenis ganja kering tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------

 

Pihak Dipublikasikan Ya