Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris lahan seluas 34.75 ha berdasarkan surat zegel atas nama Haman Katik sebagai pewaris menurut Halipah Nan di Tampuang Warih Nan di Jawek secara turun temurun
- Menyatakan bahwa tanah obyek perkara adalah tanah lahan Pengugat yang diterima secara turun temurun menurut dalam keluarga secara hukum adat maupun hukum Islam (Haman Katik, Nurbari, April/Penggugat)
- Menyatakan Perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan para Tergugat atas Lahan seluas ± 34.75 hektar yang berada dalam surat segel atas nama Haman katik tidak Sah, CACAT HUKUM dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Para tergugat yang mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas lahan yang berada didalam surat Segel seluas 34.75 hektar atas nama Haman Katik tidak sah,cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum para tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT seluas 34.75 hektar tanpa syarat dalam keadaan bebas dan lepas dari hak orang lain.
- Menghukum para Tergugat secara bersama-sama membayar Ganti kerugian sebesar Rp 1,5 M (satu Milar lima ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai akibat penguasaan tanah dan pemanfaatan Tanah yang sudah dilakukan.
- Mengukum para tergugat secara bersama-sama untuk memberikan ganti kerugiaan kepada Penggugat selama menguasai tanah obyek Perkara sejak 2016 sampai 2024 terhadap pemanfaatkan Tanah obyek sengketa sebagai sewa dibayarkan kepada Penggugat yang menderita Kerugian berupa biaya sewa dengan rincian sebagai berikut : Biaya sewa sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) /Th/ Ha dengan Total Biaya Sewa Sebesar (Rp 8.000,000,00 x 34.75 ha) x 8 Tahun = Rp 2,224.500.000 ( dua Milar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah )
- Menghukum para tergugat secara bersamaan untuk mengembalikan kepada penggugat obyek perkara seluas 34.75 Ha(empat ribu hektar) .yang Batas-batas sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 sebidang kebun karet di Sei Sapang (jaho) Seluas 10,5 Ha dengan 4200 batang karet dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan bekas perladangan rakyat.
- Sebelah Utara berbatasan dengan bekas perladangan rakyat
- Sebelah Timur berbatasn dengan kebun Milik Lima
- Sebelah selatan berbatasn dengan Hutan Raya.
- Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 sebidang kebun karet di Sei Kitangan Seluas 10,75 Ha ditambah jumlah pokok karet sebanyak 4150 batang karet, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan bekas perladangan Bakar.
- Sebelah Utara berbatasan dengan kampung Durian Labuang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Raya(bekas Perladangan)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Karet Dt.Pdk sajo.
- Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 sebidang kebun karet di Sei Puar Kecil sebidang kebun karet seluas 2,5 Ha sesuai dengan surat segel atas nama Haman Katik ditambah 600 Batas Pohon Karet dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Raya
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Karet Iman Kusuik
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Raya
- Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 sebidang kebun durian terletak di labung Jaho seluas 11 Ha sesuai dengan surat Segel atas nama Haman Katik dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Raya
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun durian milik Dt,Raja Mudo
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Raya
- Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 tempat membudidayakan lebah diatas batang kayu sialang di daerah Jaho kenagariaan Timpeh yang sudah menjadi hak miik sendiri :
Tempat-tempat lokasinya :
- Dimudik Sei.Kitangan jaho : 2 Batang
- Di Sei Tarantang Jaho : 1 Batang
- Di ilir Sei. jaho : 2 Batang
- Di mudik Sei. Timbulun : 1 Batang
- Menghukum Tergugat 1 dan 2 dan para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatannya sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan semua asset baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari penguasaan lahan Tanah seluas 34.75 hektar diatas lahan tanah berdasarkan surat segel atas nama Haman Katik kepada Penggugat .
- Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap asset Tergugat, baik asset bergerak maupun asset yang tidak bergerak dalam perkara ini kuat dan berharga.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para Tergugat (uit voebaar bij voorraad)
- Menghukum para Tergugat baik secara Bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|