Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Plj April 1.Zamzami
2.Pimpinan Perkebunan Diteg
3.Mahayudin
4.Muhammad Ilyas SH
5.Syamsir Agus Dt Matongong
6.Zulfiki Ma Laras Datuk Rajo Mudo SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1April
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zamzami
2Pimpinan Perkebunan Diteg
3Mahayudin
4Muhammad Ilyas SH
5Syamsir Agus Dt Matongong
6Zulfiki Ma Laras Datuk Rajo Mudo SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  • Menyatakan Penggugat  sebagai ahli waris lahan seluas 34.75 ha berdasarkan surat zegel atas nama Haman Katik sebagai pewaris menurut Halipah Nan di Tampuang Warih Nan di Jawek secara turun temurun
  • Menyatakan bahwa tanah obyek perkara adalah  tanah lahan  Pengugat yang diterima secara turun temurun menurut dalam keluarga secara hukum adat maupun hukum Islam (Haman Katik, Nurbari,  April/Penggugat)
  • Menyatakan Perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan Hukum  (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
  • Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan para  Tergugat  atas Lahan seluas ±  34.75 hektar yang berada dalam surat segel atas nama Haman katik tidak Sah, CACAT HUKUM dan batal demi hukum.
  • Menyatakan bahwa perbuatan Para tergugat yang mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas lahan yang berada didalam surat Segel seluas 34.75 hektar atas nama Haman Katik tidak sah,cacat hukum dan batal demi hukum.
  • Menghukum  para tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT  seluas 34.75 hektar tanpa syarat dalam keadaan bebas dan lepas dari hak orang lain.
  • Menghukum para Tergugat secara bersama-sama   membayar Ganti kerugian sebesar Rp 1,5 M (satu Milar lima ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai akibat penguasaan tanah dan pemanfaatan Tanah yang sudah dilakukan.
  • Mengukum para tergugat secara bersama-sama untuk memberikan ganti kerugiaan kepada  Penggugat selama menguasai tanah obyek Perkara sejak  2016 sampai 2024 terhadap pemanfaatkan Tanah obyek sengketa sebagai sewa  dibayarkan kepada  Penggugat yang menderita Kerugian  berupa biaya sewa dengan rincian sebagai berikut : Biaya sewa sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) /Th/ Ha dengan Total Biaya Sewa Sebesar (Rp 8.000,000,00 x 34.75 ha) x 8  Tahun = Rp 2,224.500.000  ( dua Milar dua ratus  dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah )
  • Menghukum  para tergugat secara bersamaan untuk mengembalikan kepada  penggugat  obyek perkara seluas 34.75 Ha(empat ribu hektar) .yang Batas-batas sebagai berikut :
    • Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 sebidang kebun karet di Sei Sapang (jaho) Seluas 10,5 Ha  dengan 4200 batang karet dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah Barat berbatasan dengan bekas perladangan rakyat.
      • Sebelah Utara berbatasan dengan bekas perladangan rakyat
      • Sebelah Timur berbatasn dengan kebun Milik Lima
      • Sebelah selatan berbatasn dengan Hutan Raya.
    • Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982  sebidang kebun karet di Sei Kitangan  Seluas 10,75 Ha  ditambah jumlah pokok karet sebanyak 4150 batang karet, dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah Barat berbatasan dengan bekas perladangan Bakar.
      • Sebelah Utara berbatasan dengan kampung Durian  Labuang
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Raya(bekas Perladangan)
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Karet Dt.Pdk sajo.
    • Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982 sebidang kebun karet di Sei Puar Kecil  sebidang kebun karet seluas 2,5 Ha sesuai dengan surat segel atas nama Haman Katik ditambah 600 Batas Pohon Karet dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Raya
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Raya
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Karet Iman Kusuik
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Raya
    • Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982  sebidang kebun durian terletak  di labung Jaho seluas 11 Ha sesuai dengan surat Segel atas nama Haman Katik dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Raya
      • Sebelah Utara berbatasan dengan kebun durian milik Dt,Raja Mudo
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Raya
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Raya
    • Surat Pernyataan Hak Milik dikeluarkan tanggal 14 Juni 1982  tempat membudidayakan   lebah  diatas batang kayu sialang di daerah Jaho kenagariaan Timpeh yang sudah menjadi hak miik sendiri :

Tempat-tempat lokasinya :

  • Dimudik Sei.Kitangan jaho : 2 Batang
  • Di Sei Tarantang Jaho : 1 Batang
  • Di ilir Sei. jaho : 2 Batang
  • Di mudik Sei. Timbulun : 1 Batang
  •  Menghukum Tergugat 1 dan 2 dan para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatannya sejak putusan ini dibacakan.
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan semua asset baik bergerak maupun tidak bergerak  yang diperoleh dari penguasaan   lahan Tanah seluas 34.75 hektar diatas lahan tanah berdasarkan surat segel atas nama Haman Katik kepada Penggugat .
  • Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap asset Tergugat, baik asset bergerak maupun asset yang tidak bergerak dalam perkara ini kuat dan berharga.
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para Tergugat (uit voebaar bij voorraad)
  • Menghukum para Tergugat baik secara Bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak